ASITA Bali: Pemerintah Harus Tegas Tindak Travel Bodong
Jumat, 1 Juni 2018,
11:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dewan Pengawas Tatakrama ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies) Bali, Komang Takuaki Banuartha, menyampaikan travel agent yang dinilai tidak berizin harus ditindak tegas. Karena dalam beroperasi tidak dapat menunjukkan izin dasar dari usaha travel agentnya.
"Demi pariwisata Bali. Tentu harus dilakukan tindakan tegas karena, dari sinilah kita bisa mengetahui agent mana-mana saja yang mengikuti aturan dan yang mana yang tidak," katanya Senin (28/5) di Kantor Pol PP Provinsi Bali di Renon, Denpasar.
Menurutnya, ini akan sangat bisa merugikan pemerintah juga, karena dari sisi pajak tidak mungkin akan tercium. Dari sisi pariwisata kedepannya juga tidak akan baik. Karena akan menjamur perusahaan-perusahaan sejenis yang juga tanpa izin.
"Ini akan dapat merugikan pemerintah dan bisa saja travel resmi bisa ikut ditutup jika ini ada pembiaran, apa lagi di era online seperti saat ini. Yang mana bisa saja kita bekerja dimana saja dan hanya berbekal satu laptop saja sudah dapat mendatangkan tamu ke Bali. Maka dari itu, ini sangat perlu pengawasan yang lebih baik lagi kedepannya.
Salah satu anggota Bali Liang, Alit Putra, menambahkan, travel agent yang diduga tidak berijin dapat diproses dengan segera sesuai jalur hukum yang benar.
"Dengan melihat kejadian ini (banyaknya travel ilegal) kami berharap, bagi travel agent yang ingin melakukan aktivitas usaha di Bali agar bisa memenuhi izin usahanya terlebih dahulu baru bisa beroperasi. Jika belum, travel tersebut agar secepatnya dapat melakukan pengurusan izin terlebih dahulu," jelasnya.
Dilanjutkan, jika seandainya travel tersebut tidak dapat menunjukkan ijin atau mengurus izinnya dalam tempo yang telah ditetapkan, bisa dilakukan penutupan sementara usaha travel tersebut.
"Agar bisa dilakukan penutupan sementara sampai pengurusan izin mereka selesai nantinya," ujarnya.
Dirinya menceritakan, pada saat ikut dalam razia travel ilegal tersebut bersama tim gabungan, dari pengamatan memang memiliki izin. Akan tetapi izin tersebut baru dibeli. Izin tersebut katanya masih diproses. Akan tetapi pada saat sidak itu masih atas nama PT. Ceria bukan nama usaha dari usaha travel agent tersebut.
"Atas nama PT Ceria yang mana izinnya tersebut juga telah mati tahun 2015. Yang masih dalam proses balik nama," ucapnya.
Menurut dirinya, apa yang telah dilakukan oleh pihak Pol PP Bali sudah sangat bagus. Yang mana seminggu lalu telah dilakukan sidak, seminggu kemudian travel tersebut dipanggil ke Kantor Sapol PP Provinsi Bali.
"Kami berharap upaya ini bisa dilakukan secara konsisten, pemerintah harus tegas menindak travel atau biro perjalanan wisata yang ilegal atau tanpa ijin resmi pemerintah,"tegasnya. [bbn/aga/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/adv