Polres Jembrana Ungkap Penyelundupan 27 Penyu Hijau
Rabu, 6 Juni 2018,
08:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com,Jembrana. Jajaran Reskim Polres Jembrana berhasil mengungkap penjualan 27 ekor penyu hijau Selasa (06/6) pagi. Penyu yang dilindungi tersebut diamankan dari tangan tersangka di Dusun Pangkung Dedari, Desa Melaya Kecamatan Melaya.
[pilihan-redaksi]
"Pengungkapan aksi penjualan penyu hijau ini berawal dari informasi masyarakat jika tersangka Muhamad warga Pangkung Dedari Desa Melaya Jembrana kerap menyimpan dan menjual penyu di rumahnya," jelas Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M.Didik Wiratmoko saat rilis pers.
"Pengungkapan aksi penjualan penyu hijau ini berawal dari informasi masyarakat jika tersangka Muhamad warga Pangkung Dedari Desa Melaya Jembrana kerap menyimpan dan menjual penyu di rumahnya," jelas Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M.Didik Wiratmoko saat rilis pers.
Dari keterangan Tersangka Muhamad (50), penyu hijau tersebut ia beli senilai 15 juta sebanyak 27 ekor dari seseorang yang tidak dikenalinya di Madura. Penyu tersebut rencananya akan dijual kembali di Denpasar.
"Penyu ini akan saya jual lagi di Denpasar seharga 20 juta" terang pelaku.
Banyaknya temuan penyu mati di pesisir pantai Jembrana selama beberapa pekan terakhir juga menjadi atensi bagi Polres Jembrana. Sehingga Polres Jembrana berhasil membongkar sindikat penjualan penyu hijau yang dilindungi ini.
[pilihan-redaksi2]
Kabag Ops Kompol Didik Wiratmoko yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, jika penyu penyu ini diselundupkan menggunakan perahu dan diturunkan di pesisir pantai Melaya tidak jauh dari rumah tersangka.
Kabag Ops Kompol Didik Wiratmoko yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, jika penyu penyu ini diselundupkan menggunakan perahu dan diturunkan di pesisir pantai Melaya tidak jauh dari rumah tersangka.
Akibatnya pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a, Yo pasal 40 ayat 2 atau pasal 40 ayat 4 UU RI nomor 5 tahun 1999 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara 27 ekor penyu hijau yang diamankan semua masih dalam keadaan hidup. Untuk kepentingan perawatan dan observasi penyu ini dititipkan di penangkaran penyu Kurma Asih di Desa Perancak. (bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -