Polisi Ringkus 5 Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti yang Dijual Online
Jumat, 29 Juni 2018,
08:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Lima pencuri motor yang beraksi di wilayah Denpasar Timur dibekuk Team Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur. Para pelaku ini sukses menggasak motor para korbannya dengan berbagai modus kejahatan dan menjualnya melalui online.
[pilihan-redaksi]
Sedikitnya ada 4 motor yang sudah diamankan polisi, salah satunya motor Vario DK 6659 PB, milik anggota TNI AD, I Wayan Nusentana (21). Menurut Kapolsek Dentim AKP Nyoman Karang Adiputra, I Wayan Nusentara melaporkan kehilangan motor di halaman rumahnya di Jalan 17 nomor 1, Denpasar Timur, Senin (18/6).
Sedikitnya ada 4 motor yang sudah diamankan polisi, salah satunya motor Vario DK 6659 PB, milik anggota TNI AD, I Wayan Nusentana (21). Menurut Kapolsek Dentim AKP Nyoman Karang Adiputra, I Wayan Nusentara melaporkan kehilangan motor di halaman rumahnya di Jalan 17 nomor 1, Denpasar Timur, Senin (18/6).
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, anggota kami memperoleh informasi sepeda motor korban dijual di online,” kata Kapolsek.
Team Opsnal Reskrim Polsek Dentim dipimpin Iptu Aryo Seno Wiboko menangkap penjual sepeda motor Dewa Kadek Widyana (25) di Batubulan, Gianyar dilanjutkan mengamankan pembelinya, Mulyanto (33) di Jalan Pidada XI, Ubung. “Tersangka Mulyanto membeli sepeda motor korban seharga Rp3.350.000,”ungkapnya.
Pada saat pemeriksaan, tersangka Dewa Kadek Widyana mengaku membantu menjual sepeda motor yang diberikan oleh David Kristian alias David (25). Pemuda asal Sumatera Utara ini akhirnya dibekuk di kosnya di Jalan Raya Sading, Badung. “David ini sebagai pemetik (tersangka utama). Dia melakukan pencurian sepeda motor menggunakan kunci asli yang saat itu diambil dalam rumah korban,”bebernya.
[pilihan-redaksi2]
Selain mengamankan motor korban, polisi juga menyita dua sepeda motor yaitu Suzuki Satria DK 5064 BK dan Mio DK 5036 LJ. “Uang hasil pencurian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk membeli empat handphone yang ikut disita sebagai barang bukti,” tegasnya.
Selain mengamankan motor korban, polisi juga menyita dua sepeda motor yaitu Suzuki Satria DK 5064 BK dan Mio DK 5036 LJ. “Uang hasil pencurian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk membeli empat handphone yang ikut disita sebagai barang bukti,” tegasnya.
Kasus lainnya, Polsek Dentim juga menangkap pelaku curanmor yakni berinisial IKS alias Kodok (28). Ia melakukan pencurian motor Supra DK 6107 KT milik Rahmat Soleh di Jalan Sulatri, Gg XIV nomor 7, Denpasar. Tersangka yang merupakan residivis melakukan pencurian pada 24 Juli 2017. Polisi menangkap pria pengangguran ini di rumahnya Banjar Dinas Prasi Kaler, Selat, Karangasem.
“Dia baru keluar dari lapas karena tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Kapolsek. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl