Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pererenan 7 Tahun Penjara
Jumat, 27 Juli 2018,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Nyoman Suama alias Paklik (32) yang terlibat Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung, dengan korban I Made Rai Sina (42),dituntut pidana penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan.
[pilihan-redaksi]
Dalam surat tuntutan jaksa dihadapan mejelis Hakim diketuai Esthar Okatvi menilai perbuatan terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat 2 KUHP sesuai dakwaan subsidair. Setidaknya terdakwa Paklik lolos dari jeratan dakwaan Primair penuntut umum yakni Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindakan pidana dengan segaja merampas nyawa orang lain.
Dalam surat tuntutan jaksa dihadapan mejelis Hakim diketuai Esthar Okatvi menilai perbuatan terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat 2 KUHP sesuai dakwaan subsidair. Setidaknya terdakwa Paklik lolos dari jeratan dakwaan Primair penuntut umum yakni Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindakan pidana dengan segaja merampas nyawa orang lain.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan, menjatuhkan pidana terhadap Nyoman Suama dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," pinta Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
Merespon tuntutan ini, terdakwa Suama melalui kuasa hukumnya, Agus Suparman dan Manik Yogiartha, mengatakan mengajukan pledoi tertulis.
[pilihan-redaksi2]
"Setelah kami diskusikan dan pertimbangakan, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Karenanya, kami mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan berkasnya," kata Agus yang akan dibacakan pekan depan.
"Setelah kami diskusikan dan pertimbangakan, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Karenanya, kami mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan berkasnya," kata Agus yang akan dibacakan pekan depan.
Kejadian berdarah ini berawal ketika korban I Made Rai Sina mendatangi Kost tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Parerenan, Banjar Kangkang, Desa Parerenan, Mengwi, Badung, pada Minggu (10/2) sekitar pukul 12.00 wita. Saat itu, korban dan terdakwa terjadi percecokan karena persoalan hutang piutang. Selanjutnya terdakwa kemudian mengambil sebilah pedang yang disimpan di dapur untuk menyerang korban. Singkat cerita, korban Rai Sina yang sempat melawan akhirnya tewas ditangan terdakwa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw