search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut 3 Tahun Kakek yang Belanja Miliaran Rupiah Tapi Tak Dibayar
Senin, 6 Agustus 2018, 20:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Anom terdakwa yang sudah berumur 73 tahun ini tidak kuasa menahan tangis ketika dirinya dituntut 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja di sidang pimpinan Ni Made Purnami, Senin (6/8) di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Umur saya sudah 73 tahun, saya menderita penyakit jantung dan gula darah. Saya sudah tidak punya uang untuk membayar. Semuanya habis karena kebangkrutan," pinta terdakwa dimuka sidang.
 
Menanggapi pembelaan langsung secara lisan, Jaksa Bela tetap pada tuntutannya menjatuhkan hukaman pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa terjerat dalam kasus penipuan bisnis perlengkapan Toko meterial bangunan senilai miliaran rupiah.
 
Sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Bela terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni menjadikan mata pencaharian atau kebiasaan membelikan barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembanyaran seluruhnya, memastikan penguasaan barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain. 
 
[pilihan-redaksi2]
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 379 a KUHP sesuai surat dakwaan tunggal penuntut umum. Karena itu, Jaksa Bela meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa pekara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anom dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Bela dalam amar tuntutannya. 
 
Disebutkan dalam surat tuntutan Jaksa Bela, bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Padi Mas Prima mengalami kerugian sebesar Rp5.807.500.000, PT Catur Aditya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp15.673.200. (bbnmaw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami