search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Pemalsuan Dokumen SK PNS Terungkap Saat Terjadi Kredit Macet
Jumat, 10 Agustus 2018, 00:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Sidang kasus pemalsuan dokumen pengajuan kredit dengan terdakwa Ni Wayan Arini dan Ni Wayan Rusi Purnama Dewi kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak Koperasi Asta Sedana, IGA Apriliani. Dari keterangan saksi Apriliani kasus pemalsuan dokumen pengajuan kredit terungkap karena terjadi kredit macet. 
  
[pilihan-redaksi]
"Dari kredit macet ini juga terungkap bahwa ternyata uang pinjaman itu dipakai oleh kedua terdakwa," sebut saksi Apriliani dalam keterangannya di muka sidang PN Denpasar, Kamis (9/8).
 
Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus T Sulu saksi Apriliani juga mengatakan, dia sudah menemui sejumlah PNS yang namanya tercantum sebagai debitur. "Setelah saya datangi, ternyata memang benar uang pinjaman itu semua digunakan oleh kedua terdakwa. Mereka hanya dipinjam nama dan setelah pinjaman cair mereka diberi fee Rp 300 ribu," ungkap saksi. 
 
Sementara itu menyinggung soal adanya SK PNS palsu yang menjadi salah satu dukumen pengajuan kredit, saksi mengaku sejatinya sudah mengetahui ada SK PNS yang palsu. "Dari mana saksi tahu kalau ada SK PNS yang palsu," tanya Hakim Kawisada yang dijawab saksi mengetahui karena hampir semua pegawai yang namanya tercantum dalam SK PNS tersebut memiliki pangkat atau golongan yang sama. 
 
[pilihan-redaksi2]
"Apakah kedua terdakwa ini ada mengembalikan uang kerugian yang dialami koperasi," tanya Hakim Kawisada yang dijawab saksi ada pengembalian yang dilakukan oleh suami kedua terdakwa.
 
Seperti diberitakan sebelumnya kedua terdakwa yang salah satunya adalah PNS di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar dan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar itu diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Kedua terdakwa melakukan tindakan membuat fotokopi SK PNS palsu serta kelengkapan lainnya seperti KTP dan KK. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami