Gunakan KTP Palsu, Pasutri Menipu di Sejumlah Dealer Mobil
Jumat, 10 Agustus 2018,
23:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Melakukan penipuan dan penggelapan mobil dengan menggunakan identitas palsu, pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial H (41) dan ATY (37) ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar di seputaran Renon Denpasar, 8 Agustus 2018 lalu.
[pilihan-redaksi]
Kejahatan yang dilakukan pasutri itu sangat merugikan para pengusaha, khususnya pemilik dealer mobil. Namun beruntung salah seorang pengusaha (korban) sudah melapor yakni Gede Arya Merandika, tertanggal 8 Agustus 2018 lalu, selaku pemilik mobil di Jalan Abimanyu nomor 16 Denpasar.
Kejahatan yang dilakukan pasutri itu sangat merugikan para pengusaha, khususnya pemilik dealer mobil. Namun beruntung salah seorang pengusaha (korban) sudah melapor yakni Gede Arya Merandika, tertanggal 8 Agustus 2018 lalu, selaku pemilik mobil di Jalan Abimanyu nomor 16 Denpasar.
Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, penipuan terjadi 21 Juni 2018 lalu, saat pasutri itu membuat perjanjian over kredit mobil Xenia DK 986 LS milik korban, seharga Rp. 26 juta. Rupanya korban tidak mengetahui pasutri tersebut menggunakan identitas KTP palsu, sesaat membuat surat perjanjian over kredit tersebut.
"Di KTP suaminya menggunakan identitas M. Dhopir, sedangkan istrinya Nisa," ungkap Kompol Arta, Jumat (10/8).
Usai memperdaya korban, pasutri yang tinggal di Bubunan Br. Tinga Desa Celukan Bawang, Grogak Buleleng itu pergi, dan selama 2 bulan tidak pernah membayar kredit mobil. Korban akhirnya curiga dan mengecek rumah kontrakan pasutri di Buleleng, namun rumahnya kosong.
Tidak terima mobilnya dibawa kabur, korban melaporkan ke Polresta Denpasar dengan melaporkan kerugian sebesar Rp180 juta. Sementara hasil penyelidikan Tim Resmob Polresta Denpasar, pasutri tersebut ditangkap di seputaran Renon 8 Agustus 2018 lalu.
Setelah diperiksa, keduanya mengakui menggunakan identitas KTP palsu dalam perjanjian over kredit tersebut. Sedangkan mobil korban sudah digadaikan di daerah Bondowoso Jatim dengan harga Rp32 juta.
"Setelah kami dalami, keduanya juga mengaku sudah beraksi di tempat lain dengan modus yang sama menggunakan identitas palsu," beber mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Serangkaian kasus penipuan itu terjadi Bulan Juli 2018 di MC’D Jalan Keboiwa Denpasar, keduanya berhasil melarikan mobil Suzuki Ertiga milik Simon dengan harga Rp. 30 juta. Kemudian awal Bulan Juli 2018 di KFC Jalan Gatotsubroto Denpasar, jenis mobil Daihatsu Ayla dengan pemilik Pande, dengan harga Rp26 juta.
[pilihan-redaksi2]
Lalu, pertengahan bulan Juli 2018 di KFC Jalan Gatotsubroto Barat, jenis mobil Suzuki Karimun Wagon R dengan pemilik Eky dengan harga Rp. 20 juta. Berlanjut, pertengahan Bulan Juli 2018 di KFC Jalan Gatotsubroto Barat Denpasar, jenis mobil Honda Mobilio dengan pemilik Edy dengan harga Rp 35 juta.
Lalu, pertengahan bulan Juli 2018 di KFC Jalan Gatotsubroto Barat, jenis mobil Suzuki Karimun Wagon R dengan pemilik Eky dengan harga Rp. 20 juta. Berlanjut, pertengahan Bulan Juli 2018 di KFC Jalan Gatotsubroto Barat Denpasar, jenis mobil Honda Mobilio dengan pemilik Edy dengan harga Rp 35 juta.
Menyusul kemudian, awal Bulan Juli 2018 di Indomart Sunset Road Kuta Badung, jenis mobil Toyota Calya , pemilik Gery dengan harga Rp 22 juta. Terakhir, awal bulan Juli 2018 di Rumah Makan Wong Solo Renon Denpasar, jenis mobil Daihatsu Grandmax PickUp , pemilik Made dengan harga Rp. 20 juta.
"Jadi, seluruh mobil penipuan dan penggelapan itu digadaikan ke wilayah Jawa Timur. Kami masih mendalami kasus ini," tandas mantan Kasatreskrim Polres Jembrana ini.(bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl