Hakim Putus 3 Tahun Penjara Pasutri Kasus Penipuan Sewa Ruko
Selasa, 14 Agustus 2018,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Sepasang suami istri (Pasutri), Muhamad Zubair (35) dan Sherly Christie Suyandi (40) yang terlibat kasus penipuan sewa ruko diganjar oleh hakim hukuman pidana penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa selama 3 tahun.
[pilihan-redaksi]
Di hadapan sidang pimpinan I Ketut Suarta, hakim memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana yang diajukan oleh JPU Putu Gede Darmawan Hadi dan telah sesuai pada Pasal 378 Junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan penipuan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.
Di hadapan sidang pimpinan I Ketut Suarta, hakim memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana yang diajukan oleh JPU Putu Gede Darmawan Hadi dan telah sesuai pada Pasal 378 Junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan penipuan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.
Pasutri ini dijerat dalam kasus penipuan sewa Rumah Toko (Ruko) di Jalan Sulawesi, Denpasar Barat. Bahkan pihak terdakwa Zubair terpaksa harus ditembak polisi dalam penangkapan di Jakarta saat berusaha kabur melarikan diri. Saat mengikuti persidangan, Zubair masih tampak pincang. Tampak kedua kakinya yang ditembak Polisi karena mencoba kabur dari ruang tahanan Polsek Denbar beberapa waktu lalu, masih susah untuk bergerak. Atas putusan Hakim, terdakwa Zubair dan istrinya Sherly tidak bisa berbuat banyak dan pasrah atas putusan yang setimpal dengan perbuatannya.
"Anda berdua diputuskan bersalah dan diajatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Apa anda menerima?" tanya Hakim yang dijawab kedua pasutri ini hanya dengan menganggukkan kepala pada sidang di PN Denpasar, Selasa (15/8).
[pilihan-redaksi2]
Dalam kasus ini, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban yang bernama Danu Supriyono merugi kurang lebib 250 juta rupiah. Setelah berhasil melakukan penipuan terhadap korban, keduanya kemudian kabur ke Jakarta. Uang hasil kejahatan itu digunakan pasutri ini untuk mengontrak rumah di Jakarta Barat, membeli mobil Volvo, membeli motor gede (moge) Goldwing, membeli sejumlah Hp berbagai merek, perhiasan, dan lainnya.
Dalam kasus ini, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban yang bernama Danu Supriyono merugi kurang lebib 250 juta rupiah. Setelah berhasil melakukan penipuan terhadap korban, keduanya kemudian kabur ke Jakarta. Uang hasil kejahatan itu digunakan pasutri ini untuk mengontrak rumah di Jakarta Barat, membeli mobil Volvo, membeli motor gede (moge) Goldwing, membeli sejumlah Hp berbagai merek, perhiasan, dan lainnya.
Dari pengejaran pihak kepolsian, kedua terdakwa berhasil diamankan di Jakarta, Sabtu (21/4) lalu. Zubair dibekuk lebih dulu. Saat itu ia tengah bersama teman wanitanya di sebuah kamar di Hotel Akoya, Jalan Taman Sari 11 No. 85, Jakarta Barat. Keesok harinya, polisi meringkus istrinya (Sherly) di Perum Green Lek City Claster Asia VII No.16 Jakarta barat, Minggu (22/4) lalu. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw