search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Hanya Tuntut Terdakwa Pemerkosa Anak Angkatnya 7 Tahun Bui
Senin, 27 Agustus 2018, 23:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur bernama Moch Yatim yang tega memperkosa anak angkatnya yang masih berusia 13 tahun sebanyak 3 kali pada sidang Senin (27/8) hanya dituntut hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara. 
 
[pilihan-redaksi]
Padahal, saat korban dihadirkan dalam persidangan beberapa waktu lalu, korban terlihat mengalami trauma berat hingga tidak berani melihat wajah terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan terdakwa membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sebelum JPU menjatuhkan tuntutan, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan anak tiri korban mengalami trauma. Sedangkan hal yang keringanan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya. 
 
"Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
 
Selain memohon hukuman penjara, JPU juga memohon agar terdakwa dihukum denda Rp 200 juta "Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan, "tegas Jaksa Oka Ariani. 
 
Mendengar tuntutan itu, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu tanpa menunjukkan ekspresi apa hingga digiring kembali ke ruang tahanan sementara di PN Denpasar. Sebagaimana dalam dakwaan JPU, aksi bejat terdakwa tidak kuasa ditolak olah korban dengan alasan korban takut dimarahi. Diuraikan dalam dakwaan, sebelum kejadian, korban berinisial N (13), tinggal di Banyuwangi bersama KS yang merupakan istri terdakwa.
 
Karena korban putus sekolah, KS bersama N memutuskan untuk ke Bali menemui terdakwa. Setiba di Bali dalam kurun waktu tersebut, KS kembali ke Banyuwangi dan menitipkan korban ke terdakwa untuk diasuh. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 Wita, korban sedang menonton televisi dan bermain handphone (HP) di lantai II. Lalu terdakwa menyuruh korban untuk tidur disamping terdakwa, karena terdakwa akan mengajak saksi korban berbicara.
 
Kala itu, terdakwa tidur di samping kanan korban sambil mengatakan “Kamu jangan nakal di Jawa. Bapak sayang kamu” lalu terdakwa ke kamar mandi dan korban melanjutkan main HP. Setelah dari kamar mandi, terdakwa kemudian memeluk korban, lalu memegang kemaluan korban dan mencium bibir sambil berkata “Bapak liat anumu ya?” dan oleh korban langsung dijawab “enggak”.
 
[pilihan-redaksi2]
Singkat cerita, mulai saat itu terdakwa melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban. Pada aksi terakhir yang dilakukan terdakwa, korban sempat menolak dengan berkata “Ojo Pak..ojo Pak (Jangan Pak..jangan Pak)”, namun atas penolakan korban, terdakwa justru memaksa dan mengatakan “Masak udah dinafkahi..saya gak dapat ngerasain kamu” dan oleh korban dijawab “Masak harus ada balas Budi menafkahi aku Pak?”. 
 
Hingga pada akhirnya korban menceritakan perlakuan tak pantas ayah angkatnya itu kepada saksi RD yang merupakan teman korban. Kemudian atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami