Tingkat Kebisingan di Lingkungan SMA Negeri di Denpasar Melebihi Baku Mutu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tingkat kebisingan di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Denpasar melebihi baku mutu yaitu diatas 55 dB. Tingkat kebisingan tertinggi tercatat di halaman sekolah mencapai 73 dB, dengan penyebab utama adalah kendaraan bermotor. Hal ini terungkap dalam sebuah artikel ilmiah berjudul “Tingkat Kenyamanan Lingkungan Belajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Di Kota Denpasar” yang ditulis oleh Ni Luh Gede Ambarawati, I Wayan Arthana dan I Wayan Suarna.
Dalam artikel ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Ecotrophic, Volume 10 Nomor 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa tingkat kebisingan telah mempengaruhi tingkat kenyamanan lingkungan belajar SMA Negeri di kota Denpasar. Berdasarkan baku mutu tingkat kebisingan berdasarkan keputusan Peraturan Gubernur Bali nomor : 8 Tahun 2007 ditetapkan untuk tingkat kebisingan yang diperbolehkan untuk bangunan sekolah adalah 55 dB.
Tercatat Kebisingan SMA Negeri 6 Denpasar di halaman sekolah terendah di antara sekolah yang lain yaitu sebesar 68 dB. Hal ini karena SMA Negeri 6 Denpasar berada di kawasan yang tidak padat lalu-lintas. Kebisingan SMA Negeri 8 Denpasar di ruang kelas tertinggi diantara sekolah lain yaitu 63 dB. Sedangkan di halaman sekolah paling tinggi dari sekolah lain yaitu 73 dB, karena SMA Negeri 8 Denpasar tidak mempunyai tempat parkir khusus sehingga siswa parkir di depan ruang kelas.
Guna mengurangi pengaruh kebisingan terhadap tingkat kenyamanan belajar siswa diperlukan penanaman pohon pada pagar sekolah yang berfungsi sebagai peredam kebisingan seperti menanam pohon bambu jakarta atau bambu kuning. Pihak sekolah juga disarankan memperhatikan perawatan sarana dan prasarana sekolah berupa keberlanjutan pengelolaan sarana dan prasarana yang memadai.[bbn/ Ecotrophic/mul]
Reporter: bbn/mul