search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usai Pembacaan Vonis, Hakim Baru Tersadar Terdakwa Masih Diborgol
Selasa, 18 September 2018, 16:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Beberapa agenda sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini Selasa (18/9) sepertinya sedang tidak fokus, nyatanya terdapat terdakwa yang masa tahanannya sudah habis hingga ada terdakwa disidangkan dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan.
 
[pilihan-redaksi]
Adalah I Nyoman Arnaya (47) terdakwa dari Kejari Badung yang tanpa disadari oleh Majelis Hakim masih mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol saat mendengar amar putusan hakim pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/9). Hakim Ketua Ida Ayu Adyana Dewi, baru tersadar setelah membacakan amar putusannya hampir selama 5 menit berjalan. 
 
"Tolong Jaksa agar terdakwa melepas borgol dan baju tahanan," tegur Hakim Adyana Dewi dan menskor sidang.
 
Untuk kemudian sidang dilanjutkan dan pria kelahiran Buleleng itu dinyatakan terbukti bersalah mengimpor narkotika jenis kokain seberat 2 kilogram lebih dari Colombia ke Bali. Saat itu hakim mengganjar terdakwa hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
 
Putusan itu hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Arnaya dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda 1 miliar subsidair 1 tahun. Selain penjara, majelis hakim diketuai Ida Ayu Adyana Dewi juga memutuskan terdakwa Arnaya dibebani dengan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan. 
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaiamana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primair penuntut umum," tegas Hakim Adyana Dewi.
 
Menanggapi putusan ini,  baik JPU I Made Tangkas maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari tim Pusat Bantuan Hukum (Peradi) Denpasar, sama-sama menyatakan menerima. 
 
Dalam dakwaan disebutkan juga bahwa perkara yang menjerat Arnaya ini terjadi pada 23 Maret 2018, sekitar pukul 18.30 di Bandara Internasional Ngurah Rai. Waktu itu, dia baru saja tiba dari Kolumbia dengan pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR 962 rute Doha-Denpasar. Saat melalui pemeriksaan barang bawaan, petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan pada tas yang dibawa terdakwa. Barang mencurigakan itu tertangkap mesin X-Ray.  
 
Alhasil, ditemukan ada 4 paket karton berisi bubuk putih yang disembunyikan di dalam lipatan 4 lembar kemeja dan sebanyak 39 paket bubuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain yang disimpan dalam 39 amplas kaki merek Marcas Y Estillos. 
 
Atas temuan itu, terdakwa bersama tas dan barang bukti yang ditemukan dilimpahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih intensif. Sementara dari hasil penimbangan, barang bukti kokain yang disita dari terdakwa berat kotornya mencapai 2.014,25 gram atau 2 kilogram lebih.
 
Dalam dakwaan juga disebutkan, Arnaya bisa sampai pulang ke Bali sambil membawa 2 kilogram kokain itu berawal dari perkenalan dirinya dengan seseorang bernama Bhella. Dalam sebuah kesempatan dia dibelikan tiket ke Kolumbia dan diminta bertemu dengan Mr Don. Jadwal keberangkatannya pada 2 Maret 2018.
 
Pertemuan dengan Mr Don terjadi pada 13 Maret 2018. Dari pertemuan itu, dia mendapatkan kokain. Narkotika golongan satu itu kemudian disimpan di dalam tas bawaan terdakwa. 
 
[pilihan-redaksi2]
Atas perintah Mr Don, terdakwa membawa narkotika ke Madagaskar. Untuk perintah itu, Mr Don bahkan sudah membelikan tiket untuk terdakwa via email. Namun dalam perjalanan menuju Bandara Bogoto di Kolumbia, terdakwa diberitahukan oleh Bhella untuk tidak pergi ke Madagaskar karena berbahaya. Kenalannya itu lantas meminta dia untuk ke Hongkong. 
 
Bhella menjanjikan tiket untuk terdakwa bisa pergi ke Hongkong. Namun, tiket yang dijanjikan itu tidak kunjung dia terima. Sehingga terdakwa meminta tolong ke adiknya, Ketut Yuliawan, untuk dibelikan tiket agar bisa pulang ke Bali. Tiket untuk kembali ke Bali akhirnya dia pegang. Sehingga dalam kepulangannya tersebut, terdakwa juga membawa narkotika tersebut. Setelah menempuh penerbangan dan transit di Madrid, pada 23 Maret 2018 sore dia tiba di Bali. Hingga akhirnya kini dia harus mendekam di penjara selama 18 tahun lamanya. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami