Bawaslu Gandeng Satpol PP Tabanan Turunkan 5 Baliho Caleg yang Melanggar
Selasa, 25 September 2018,
17:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com,Tabanan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan bersama Satpol PP Tabanan menurunkan baliho calon legislatif (caleg) yang melanggar pada Selasa (25/9).
[pilihan-redaksi]
Lima Baliho caleg yang diturunkan karena melanggar diantaranya dua Baliho caleg DPRD Tabanan milik I Wayan Lara di Jembatan Tukad Yeh Nu dan Penyalin, Baliho caleg DPR RI Partai Hanura I Putu Indra Mandala Putra di Jalan Kembar Bantas dan di Megati serta calon DPD RI I Nengah Wiratha di Jembatan Short cut Megati.
Lima Baliho caleg yang diturunkan karena melanggar diantaranya dua Baliho caleg DPRD Tabanan milik I Wayan Lara di Jembatan Tukad Yeh Nu dan Penyalin, Baliho caleg DPR RI Partai Hanura I Putu Indra Mandala Putra di Jalan Kembar Bantas dan di Megati serta calon DPD RI I Nengah Wiratha di Jembatan Short cut Megati.
Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada menjelaskan pihaknya menemukan Baliho caleg yang memang melanggar aturan. “Berdasarkan temuan kami, ada beberapa baliho caleg yang melanggar,” jelasnya.
Baliho yang melanggar tersebut sudah dikordinasikan pihaknya kepada Satpol PP Tabanan dan telah dilakukan penindakan dengan cara menurunkan baliho tersebut. Ditegaskannya ketika tahapan kampanye dimulai, seluruh alat praga kampanye (APK) termasuk Baliho diatur oleh KPU.
“Jadi mulai tanggal 23 September 2018 tahapan kampanye dimulai jadi seluruh alat praga kampanye baik itu penempatanya, zonasi dan lainya diatur oleh KPU,” tandasnya.
Ia pun menghimbau kepada para caleg untuk bersabar sambil menunggu aturan dari KPU Tabanan mengani pemasangan alat praga kampanye dan aturan lainnya. “Untuk baliho yang kami turunkan hari ini sudah bisa dikatakan melanggar dan akan diberlakukan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.
[pilihan-redaksi2]
Pihaknya juga akan memantau kampanye yang dilakukan caleg di media sosial. “Kampanye di media sosial juga diatur, dan partai politik harus melaporkan akun ke KPU yang akan digunakan untuk berkampanye di media sosial,” tandasnya.
Pihaknya juga akan memantau kampanye yang dilakukan caleg di media sosial. “Kampanye di media sosial juga diatur, dan partai politik harus melaporkan akun ke KPU yang akan digunakan untuk berkampanye di media sosial,” tandasnya.
Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba membenarkan pihaknya telah menurunkan sejumlah baliho caleg. “Penurunan baliho tersebut atas temuan dan koordinasi dari Bawaslu Tabanan,” jelasnya. Selain menurunkan lima buah baliho caleg, pihaknya juga menurunkan Baliho partai politik yang berisi ucapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Baliho lomba mancing. Baliho baliho tersebut sudah kadaluarsa. (bbn/nod/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: bbn/nod