search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berbekal Obeng, Tersangka Mampu Curi Motor Meski Dalam Keadaan Terkunci
Selasa, 2 Oktober 2018, 23:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Kepada penyidik, Tersangka MR mengaku beraksi sekitar 15 menit untuk membawa kabur motor curiannya. Berbekal obeng dan pahat mini, dia mampu menggondol motor meski kendaraan dalam keadaan terkunci stang. Namun bila kontak kuncinya ditutup, tersangka mengaku tidak bisa membobolnya. 
 
[pilihan-redaksi]
Buruh proyek di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur ini juga mengaku diajari temannya yang kini masih DPO. “Dia mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istrinya yang tinggal di Sanur,” beber Kapolsek Denbar Kompol Adnan Pandibu didampingi Kanitreskrim Iptu Aji Yoga Sekar. 
 
Kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah Denpasar Barat (Denbar) ini diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar). Hasil penyelidikan, polisi mengamankan pencuri motor berinisial MR (27) asal Jember Jawa Timur, dan dua penadah motor Wasis (31) asal Lumajang Jawa Timur dan Jhoni (35) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur. 
 
Menurut perwira asal Sumatera Utara ini sejak Bulan Agustus hingga September lalu di wilayah Polsek Denbar terjadi beberapa kali pencurian motor. Motor korban dilaporkan hilang di areal parkir Taman Lumintang, Jalan Gatot Subroto depan SMPN 10 dan Jalan Gunung Soputan Denbar. 
 
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar menyelidiki kasus pencurian itu dan menangkap tersangka MR saat mengendarai motor Yamaha R15 di Jalan Raya Tabanan Simpang Gerokgak, Tabanan, Minggu (30/9) sekitar pukul 20.00 Wita. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Dia mengaku beraksi sendirian sudah sudah 27 kali beraksi. Pengakuannya masih kami kembangkan,” beber mantan Kapolsek Denpasar Timur sembari menjelaskan tersangka Rohman merupakan residivis kasus penjualan obat dan divonis selama 4 bulan penjara. 
 
Setelah menginterogasi tersangka, polisi kemudian menangkap dua penadah motor curian yakni Wasis asal Lumajang Jawa Timur yang tinggal di Jalan Nuansa Kori Batu Mekem, Denpasar dan Jhoni, satpam salah satu hotel di kawasan Legian, Kuta. 
 
Dari keterangan penadah Wasis mengatakan, baru satu kali menerima motor curian dari tersangka dan sudah dijual. Sedangkan penadah Jhoni mengatakan ada sekitar 15 unit motor curian yang diterima dari tersangka Rohman dan sudah dijual. (bbn/Spy/rob)  

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami