Tersangka Pencurian Audio Variasi Mobil Ternyata Karyawan Toko
Senin, 8 Oktober 2018,
22:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Aksi pencurian variasi mobil di toko RX Auto Pro di Jalan Gatsu Timur nomor 22, Denpasar berhasil dibongkar Tim Resmob Polresta Denpasar. Pelaku ternyata adalah karyawan toko sendiri, Dedy Soesanto (45) yang ditangkap di rumah kosnya di Jalan Jepun Putih no. 6 Denpasar Timur, Senin (1/01) siang hari.
[pilihan-redaksi]
Pria asal Semarang ini mengaku sudah mencuri di tempat kerjanya sejak Agustus lalu. Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, hilangnya barang-barang di Toko RX Auto Pro diketahui oleh korban Eric Setio Prabowo saat akan pindahan. Korban awalnya hendak merapikan atau packing barang, namun heran barang-barang variasi mobil di toko banyak yang kurang.
Pria asal Semarang ini mengaku sudah mencuri di tempat kerjanya sejak Agustus lalu. Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, hilangnya barang-barang di Toko RX Auto Pro diketahui oleh korban Eric Setio Prabowo saat akan pindahan. Korban awalnya hendak merapikan atau packing barang, namun heran barang-barang variasi mobil di toko banyak yang kurang.
Adapun barang yang hilang berupa 6 PC Subwoober, 4 PC Power, 32 PC TV Mobil, 15 PC Pengungat Signal AV. Curiga barangnya dicuri, korban melaporkanya ke Polresta Denpasar. “Korban sempat menanyakan kepada tersangka Dedy Soesanto namun yang bersangkutan mengatakan tidak tahu,” ujar Kompol Arta, Senin (8/10).
Tim Resmob Polresta Denpasar yang menyelidiki kasus tersebut mencari informasi dan olah TKP. Setelah ditelusuri, barang-barang korban yang hilang ditemukan di bengkel Japan Audio di Jalan Pulau Saelus nomor 88 Denpasar Selatan. Pemilik bengkel mengatakan bahwa barang barang tersebut dijual oleh tersangka Dedy Soesanto seharga Rp 13 juta.
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka Dedy Soesanto di rumah kosnya di Jalan Jepun Putih nomor 6, Dentim, Senin (1/10) sekitar pukul 13.30 Wita. Pria asal Semarang itu mengaku mencuri barang barang milik korban di dalam gudang toko, sejak Agustus 2018 lalu setelah toko tutup.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka Dedy Soesanto di rumah kosnya di Jalan Jepun Putih nomor 6, Dentim, Senin (1/10) sekitar pukul 13.30 Wita. Pria asal Semarang itu mengaku mencuri barang barang milik korban di dalam gudang toko, sejak Agustus 2018 lalu setelah toko tutup.
“Pelaku masuk ke toko dengan menggunakan kunci harmonika Toko yang dititip pemilik toko,” jelas mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Pencurian itu dilakukan tersangka Dedy sebanyak 4 kali dengan menggunakan sepeda motor Yamaha dan menjualnya ke bengkel Japan Audio seharga Rp.13.000.000. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl