Orang Tua Laporkan Pemuda Karena Menyetubuhi Anaknya di Bawah Umur
Senin, 22 Oktober 2018,
23:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Remaja berinisial Komang AD (18) yang tinggal di rumah kos Jalan Ahmad Yani, Denpasar Barat (Denbar) kini mendekam di tahanan Polresta Denpasar setelah dilaporkan oleh orang tua sang pacar karena menyetubuhi anaknya.
[pilihan-redaksi]
Persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah I Ketut NR (49) melaporkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar, Sabtu (20/10) dini hari. Pelapor yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, denbar ini tidak terima anaknya, IPU (13) disetubuhi oleh Komang AD.
Persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah I Ketut NR (49) melaporkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar, Sabtu (20/10) dini hari. Pelapor yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, denbar ini tidak terima anaknya, IPU (13) disetubuhi oleh Komang AD.
“Pelapor tidak terima anaknya disetubuhi dan melapor ke Polresta,” ujar sumber di lapangan, Senin (22/10).
Kepada petugas Unit PPA Polresta Denpasar, pelapor membenarkan anaknya berpacaran dengan Komang AD. Namun pelapor tidak terima bila anaknya diajak berhubungan badan di rumah kos Komang AD di Jalan Ahmad Yani Denbar. Pelapor mengatakan, perihal persetubuhan itu diketahui langsung dari anaknya IPU.
Selain itu, IPU yang merupakan pelajar SMP di Denpasar, juga mengakui kali terakhir berhubungan badan dengan Komang AD yakni pada Kamis (11/10) sekitar pukul 11.30 Wita lalu.
“Informasinya sudah 8 kali berhubungan badan di rumah kos pacarnya Komang AD,” ujar sumber minta namanya tidak diekspos.
[pilihan-redaksi2]
Setelah kasus ini dilaporkan, Unit PPA Polresta Denpasar bergerak cepat membekuk Komang AD di rumah kosnya di Jalan Ahmad Yani, denbar, Sabtu (20/10) siang. Kini, Komang AD berstatus tersangka dan ditahan. Penangkapan tersangka Komang AD dibenarkan Kanit Unit PPA Polresta Denpasar AKP Josina, Minggu (21/10) lalu.
Setelah kasus ini dilaporkan, Unit PPA Polresta Denpasar bergerak cepat membekuk Komang AD di rumah kosnya di Jalan Ahmad Yani, denbar, Sabtu (20/10) siang. Kini, Komang AD berstatus tersangka dan ditahan. Penangkapan tersangka Komang AD dibenarkan Kanit Unit PPA Polresta Denpasar AKP Josina, Minggu (21/10) lalu.
“Ya benar sudah ditangkap, pelaku dilaporkan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur,” ujar AKP Josina seijin Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl