search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perangkat Adat Desa Tunjuk Gerudug BPN Tabanan Pertanyakan Sertifikasi Tanah Adat
Selasa, 30 Oktober 2018, 07:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com,Tabanan. Perangkat adat Desa Pakraman Tunjuk, Kecamatan Tabanan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan, Senin (29/10) untuk mencari informasi syarat pembuatan sertifikat tanah milik adat termasuk tanah adat yang kini tengah berdiri SMPN 4. 
 
[pilihan-redaksi]
Wakil Bendesa Adat Tunjuk, Ida Bagus Nyoman Tenaya mengakui kedatangannya di kantor BPN Tabanan adalah untuk mempertanyakan persyaratan untuk pengajuan sertifikat tanah milik adat yang saat ini menjadi lokasi berdirinya SMPN 4 Tabanan. 
 
Hal itu dilakukan lantaran informasi yang diterima belum lengkap sehingga pihaknya memutuskan mencari langsung informasi ke BPN Tabanan. “Ada lima item, yang ingin kami tanyakan yakni tanah kuburan, balai adat, dan ada tanah lagi yang diperuntukkan SMP Negeri 4 Tabanan di Desa Tunjuk,” tegasnya.
 
Menurutnya, pihak adat tidak pernah mempermasalahkan bangunan yang berdiri diatas tanah adat, hanya saja sesuai program PTSL pihaknya akan mensertifikatkan tanah yang menjadi milik desa Pekraman. Ia menambahkan pembangunan SMP Negeri 4 Tabanan itu berdasarkan perjanjian tahun 2000 yang memberikan Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan keterangan hak guna pakai. “Tanah itu milik Desa Pekraman. Kami ingin mensertifikatkan tanah itu, karena belum bersertifikat,” lanjutnya.
 
Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Tabanan, Agus Apriawan menjelaskan tanah milik desa pekraman itu bisa disertifikatkan sepanjang tidak ada masalah atau statusnya ‘clean’ karena memang menjadi hak desa Pekraman. “Dari penjelasan pihak adat ada perjanjian dengan Dinas Pendidikan Provinsi, kami sudah konfirmasi ke provinsi dan itu bukan aset pemerintah provinsi dan dikatakan menjadi hak pemkab Tabanan. Tapi belum ada proses pensertifikatan,” paparnya.
 
Namun demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti bagaimana proses tanah itu menjadi hak pemkab tabanan. “Pemkab dari mana, apakah hibah dari pemrov atau bagaimana ini kan harus jelas, setelah itu jelas baru kami bisa mengeluarkan sertifikat sesuai prosedur,” tukasnya.
 
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Keungan Daerah (Bakueda) Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan jika tanah yang dibangun SMP Negeri 4 Tabanan itu adalah aset Pemkab Tabanan. “Aset Pemkab Tabanan yang tercatat di Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Menurutnya, Dinas Pendidikan Tabanan pun sudah memohonkan pensertifikatan aset ke Bagian Tata Pemerintahan dan saat ini sedangkan dalam proses pengajuan administrasi. “Info dari Disdik  sudah mohon pensertifikatan tanah tersebut ke bagian tata pemerintahan,” tandasnya. 
 
Sementara itu belasan perangkat adat Desa Pakraman Tunjuk datang ke kantor BPN Tabanan sekitar pukul 09.00. Mereka diterima pihak BPN sekitar selama dua jam. Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak BPN perangkat adat Desa Pakraman Tunjuk akhirnya pulang  dengan tertib. (bbn/nod/rob) 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami