search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Kelian Adat Banjar Bumi Asri Terkena OTT Pungli Pengurusan KTP dan KK
Kamis, 8 November 2018, 06:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Unit III Tipikor Polresta Denpasar terhadap oknum Kelian Adat Banjar Bumi Asri, I Made Sutha, Senin (1/10) lalu. 
 
Kelian Adat yang tinggal di Jalan Pulau Kawe nomor 9, Denpasar Barat, itu ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar terkait Surat Tanda Lapor Diri (STLD) bagi warga pendatang. Aksi pungli yang dilakukan Made Sutha yang dibantu oleh istrinya Ni Nengah Yasni sudah lama diintai petugas Tipikor Polresta Denpasar. Petugas kepolisian banyak menerima informasi terkait keluhan warga pendatang yang dikenakan biaya untuk STLD oleh Kelian Adat setempat. 
 
 
OTT dilakukan Unit III Tipikor Polresta Denpasar dipimpin Kanit III Iptu Putu Subita Bawa, di rumah tersangka I Made Sutha di Jalan Pulau Kawe nomor 9 Denpasar Barat, Senin (1/10) sekitar pukul 13.00 Wita. Kebetulan saat pengerebekan berlangsung, dua warga pendatang sedang mengurus KTP dan KK, yakni Matias Riwo Jacob dan Mujiono. 
 
“Dua korban sedang menebus KTP dan KK yang disita Kelian Adat Banjar Bumi Asri I Made Sutha,” beber Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, Rabu (7/11). 
 
Setelah menjelaskan maksud kedatangan, polisi pun langsung menggeledah rumah untuk mencari tempat penyimpanan dokumen. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.250.000, yang merupakan sebagai uang tebusan KTP dan KK dari korban. 
 
Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah bendahara adat atas nama Ketut Susila di Jalan Pulau Bacan nomor 29, Banjar Bumi Asri Denpasar Barat. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengecek data keuangan terkait pengerebekan di rumah tersangka. 
 
“Usai digeledah, I Made Sutha dan para saksi serta korban dibawa ke Mapolresta Denpasar,” ungkapnya. 
 
Kombes Andi mengatakan, tersangka I Made Sutha sudah berstatus tersangka namun tidak ditahan dengan alasan kooperatif saat diperiksa. “Dia tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor,” ujarnya. 
 
Sementara adapun uang yang disita sebesar Rp 1.250 000, dengan rincian Rp 1.000.000 untuk uang tebusan KTP, Rp. 250.000 untuk uang KTP. “Sebenarnya korban harus menebus KTP sebesar Rp 500.000 namun dikasih discount 50 persen oleh tersangka,” terangnya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami