Rasionalisasi Anggaran, Belanja Daerah Tabanan 2019 Naik Menjadi Rp.2 Triliun Lebih
Selasa, 27 November 2018,
19:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Anggaran belanja daerah Kabupaten Tabanan pada RAPBD TA 2019 yang semula pada KUA dan PPAS disepakati sebesar Rp 1,869 triliun lebih, meningkat menjadi Rp 2,013 Triliyun lebih setelah perubahan KUA dan PPAS.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Tabanan dengan agenda Penandatangan Persetujuan Terhadap Perubahan KUA dan PPAS TA 2019, Selasa (27/11) di Ruang Rapat DPRD Tabanan. Rapat dipimpin Ketua DPRD kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Sekretaris Badan Anggaran DPRD Tabanan I Made Sugiarta dalam laporannya menyampaikan Badan Anggaran DPRD Tabanan sepakat dengan TAPD Tabanan untuk mengubah KUA dan PPAS TA 2019 yang telah disepakati dengan penyesuaian baik pendapat maupun belanja pada KUA dan PPAS TA 2019 dengan merujuk kajian yang telah dilakukan, sesuai dengan terbitnya Surat Kementrian Keuangan Nomor S.492/MK.7/2018 tanggal 1 Oktober 2018 bahwa Kabupaten Tabanan pada pengalokasian belanja berkewajiban untuk pemenuhan belanja mandatori pada belanja infrastruktur paling sedikit 25% dari Dana Transfer Umum.
“Untuk itu TAPD Kabupaten Tabanan telah melakukan rasionalisasi terkait belanja-belanja yang akan dialokasikan pada RAPBD TA 2019, dalam rangka pemenuhan dana mandatori yang tertuang dalam surat dinas tersebut.” ungkapnya.
Selanjutnya pihaknya menyampikan beberapa hal yang menyebabkan perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2019 antara lain Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019 Kabupaten Tabanan dimana pada sisi pendapatan yang semula KUA dan PPAS disepakati sebesar Rp 1,850 triliun lebih bertambah menjadi Rp 1,949 triliun lebih atau meningkat sebesar Rp 99 miliar lebih atau 5,36%.
“Hal ini karena adanya perubahan salah satunya target pendapatan asli daerah yang semula disepakati 373 miliar menjadi 390 miliar dan beberapa item peningkatan pendapatan lain-lain yang sah.” jelasnya
Dijelaskan juga, dengan terbitnya Surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-492/MK.7/2017 Tanggal 1 Oktober 2018 perihal kewajiban pemenuhan belanja mandatori, mengarahkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan minimal 25% dari dana transfer umum yang untuk infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi.
“Hal ini sangat mempengaruhi Rancangan APBD Kabupaten Tabanan TA 2019 sehingga diperlukan review terkait penganggaran belanja daerah yang telah diajukan serta penyesuaian pemenuhan belanja mandatori. Berdasarkan surat tersebut maka pengalokasian belanja daerah mengalami peningkatan sebesar 144 miliar lebih atau 7,71 persen” katanya.
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: Kominfo NTB