search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tembak Kaki 2 Tersangka Pelaku Keprok Kaca di 6 TKP
Rabu, 28 November 2018, 06:30 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim Opsnal Reskrim Polres Badung menangkap dan menembak kaki dua tersangka pelaku keprok kaca yakni, BI (30) dan FH (39). Kedua tersangka ini beraksi di 6 TKP dengan sasaran di wilayah Sempidi, Canggu, Sesetan, Sanur dan Nusa Dua. 
 
Sumber di lapangan menyebutkan tersangka BI asal Palembang Sumatera Selatan dan FH asal Yogyakarta ditangkap atas aksi terakhirnya di Jalan Raya Sempidi depan Warung Vegetarian, Mengwi, Badung, Sabtu (10/11) lalu. Korban melaporkan, kaca mobilnya dikeprok dan pelaku menggasak barang-barang di mobil.
 
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Badung dipimpin Kanit 1 Satreskrim Ipda Ferlanda Oktora melakukan pengejaran terhadap pelakunya. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan saksi-saksi dan rekaman CCTV di TKP, polisi menangkap kedua tersangka di Jalan Popies, Kuta. 
 
“Setelah ditangkap, kedua pelaku keprok kaca itu mengakui perbuatannya beraksi di 6 TKP,” beber sumber, Selasa (27/11). 
 
 
TKP yang diakui yakni di Jalan Raya Sempidi depan Warung Vegetarian berhasil menggasal Rp. 19 juta ditambah 4 anting perak, 1 buah gelang perak, 1 buah bola menyerupai mutiara dan 1 buah anting berupa menyerupai emas. 
 
Kemudian di Jalan Raya Sesetan menggasak 1 buah laptop merek Acer. Di TKP Jalan Raya Nusa Dua menggasak 1 buah HP. Di Jalan Raya Canggung menggasak 1 buah HP. Di TKP Jalan Raya Sanur menggasak pakaian. Terakhir, di TKP Jalan Imam Bonjol tanpa hasil. 
 
Namun, saat diajak untuk menunjukkan TKP lainnya, kedua tersangka berusaha melawan dan kabur dari pengawalan polisi. akibatnya, polisi menindak tegas kedua tersangka dengan melumpuhkan kedua kakinya. “Dua pelaku ditindak tegas karena melawan dan kabur,” ujar sumber. 
 
Sementara dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni 1 unit motor Honda Vario warna putih DK 5214 OX, 2 HP Samsung, 1 HP Nokia, pecahan busi dan uang tunai Rp 66 ribu, 4 pasang anting perak, 1 buah gelang perak, 1 buah bola menyerupai mutiara, 1 buah anting berupa menyerupai emas dan dua ATM bank. 
 
Kasatreskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia membenarkan penangkapan kedua tersangka. Selain itu, ia mengakui kedua tersangka dilumpuhkan timah panas karena melawan petugas. “Kedua tersangka sudah ditangkap dan masih diperiksa,” tegasnya, Selasa (27/11). 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami