search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4 Pelaku Skimming Asal Bulgaria Terkait dengan Mantan Napi Kasus Sama
Kamis, 3 Januari 2019, 08:46 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pasukan Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menggulung komplotan pelaku kejahatan Cyber Crime (Skimming) bermodus bobol mesin ATM yang terjadi di wilayah Sanur dan Denpasar. Keempat pelaku merupakan pria asal Bulgaria, yakni berinisial KDY, VRG, VKN dan VVC. 

Empat tersangka juga ternyata sempat berkomunikasi dengan mantan narapidana kasus yang sama atas nama Boris Georgive Rusev warga Bulgaria yang pernah ditangkap oleh Unit Cyber Crime pada tahun 2017 lalu. Keempat tersangka ditangkap berdasarkan hasil koordinasi pihak Perbankan dengan Ditreskrimsus Polda Bali terkait adanya kejahatan Skimming kartu ATM.
 
Hasil dari koordinasi tersebut petugas berhasil menemukan peralatan berupa router wifi dan Kanopi (cover Pin) yang sudah dimodifikasi atau diisi kamera tersembunyi yang terpasang di mesin ATM Bank BNI di area Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar. 
 
Sementara kamera CCTV yang terpasang di mesin ATM tersebut juga sudah dirusak. Selanjutnya, pada Jumat (21/12/2018), Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali di back up satgas CTOC Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di area mesin ATM tersebut. 
 
Dalam pemantauan sekira pukul 21.15 Wita, muncul sebuah mobil yang dikendarai dua pria asal Bulgaria yakni KDY dan VRG. Keduanya terlihat berusaha mengganti Kanopi (cover PIN) yang terdapat Hidden Camera (kamera tersembunyi) dengan yang aslinya.
 
Tak ingin buruannya kabur, polisi menangkap tersangka KDY dan VRG tanpa perlawanan. Sementara dari penggeledahan di mobil ditemukan 1 buah parang dan HP. 
 
Penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal tersangka di daerah Sanur. Dalam penggeledahan, polisi menemukan seorang warga negara Bulgaria berinisial VKN. Turut diamankan, sebuah handphone dan laptop yang diduga digunakan melakukan kejahatan skimming.
 
Berdasarkan hasil pengembangan. Polisi kembali mengamankan tersangka ke 4 yakni VVC asal Bulgaria dan barang bukti yang diamankan yakni laptop dan HP. 
 
Hasil pemeriksaan barang bukti tersebut, diperoleh hasil beberapa data kejahatan skimming. Diantaranya yakni Informasi mengenai data kartu debet maupun kartu kredit, yang diakses di mesin ATM secara ilegal oleh para pelaku sesuai dengan data elektrik jurnal dari mesin ATM. 
 
Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan cara memasang peralatan berupa 1 set wifi router warna hitam berikut kabel pada bagian modem mesin ATM yang berfungsi untuk mengambil atau mengcopy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM. Selanjutnya dipindahkan ke sebuah kartu yang berisi magnetic stripe. 
 
Selain itu pelaku juga mengganti kanopi (cover PIN) pada tombol keypad mesin ATM dengan kanopi (cover PIN) yang sudah dimodifikasi dengan hidden camera (kamera tersembunyi) yang terhubung dengan kartu memori yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut. 
 
 
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.H., S.I.K membenarkan penangkapan 4 tersangka asal Bulgaria dalam kasus kejahatan skimming. “Pelaku dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 55 KUHP,” tegasnya, Selasa (2/1).  

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami