Pemkot Tetap Larang Penggunaan Styrofoam dan Sound System Saat Mengarak Ogoh-Ogoh
Jumat, 18 Januari 2019,
16:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar tetap melarang warganya untuk menggunakan bahan styrofoam dan sound sistem saat mengarak Ogoh-Ogoh pada malam pengerupukan menyambut hari suci Nyepi 1941 tahun 2019 mendatang.
Hal ini seperti yang tertuang dalam surat Keputusan Bersama antara beberapa komponen yang meliputi Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), Sabha Upadesa, Dandim 1611/Badung, Kapolresta dan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
"Agar pelaksanaan Hari Suci Nyepi ini berjalan lancar, kami sudah rapatkan dengan berbagai pihak terkait tentang pengamanan baik saat pawai ogoh-ogoh pada malam pangerupakan dan Nyepi," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, saat ditemui di lobi Kantor Wali Kota Denapsar, Kamis (17/1) kemarin.
Dikatakannya, dalam keputusan bersama itu terdapat sebelas poin yang diatur terkait pelaksanaan Nyepi mendatang. Salah satu poin yang utama, yakni melarang penggunaan mercon pada saat mengarak ogoh-ogoh.
Demikian pula bentuk ogoh-ogoh agar membuat bentuk dalam rupa bhuta kala, raksasa, pewayangan, pamurthian, dan tidak mengandung unsur politik, pornografi dan tidak mengandung unsur SARA.
Dari segi bahan pembuatan Ogoh-ogoh, sangat dilarang menggunakan styrofoam dan bahan lain yang tak ramah lingkungan. Selain itu, dalam mengarak ogoh-ogoh, seluruh peserta diwajibkan menggunakan instrumen atau gambelan tradisional Bali dan dilarang menggunakan sound system.
“Sama seperti tahun sebelumnya, kami melarang penggunaan stayrofom sebagai bahan dasar ogoh-ogoh dann ini sudah diterapkan sejak 4 tahun lalu, dan kini Pemkot juga sudah memberlakukan Perwali No 36 Tahun 2018 tentang pengurangan plastik, serta turut melarang konsumsi miras dan penggunaan soundsystem saat pengarakan,” kata Mataram.
Pengusung ogoh-ogoh saat malam pengerupukan diwajibkan menggunakan pakaian adat. Serta seluruh rangkaian engarakan ogoh-ogoh dilakukan di desa pakraman masing-masing. “Seluruh rangkaian pelaksanaan Nyepi diserahkan kepada Desa Pakraman masing-masing sesuai dengan adat yang berlaku” paparnya.
Dalam surat Keputusan Bersama itu juga diatur tentang penempatan ogoh-ogoh. Ogoh-ogoh tidak boleh ditaruh di badan jalan raya sebelum hari pengerupukan dan setelah pawai usai pangerupukan. “Sebaiknya harus dipralina setelah diarak keliling sehingga tuidak menjadi sampah yang merusak pemandangan saat Nyepi,” katanya.
Dalam surat tersebut juga diimbau agar para pengusung wajib menyiapkan tenaga kebersihan agar ogoh-ogoh tak berserakan di badan jalan. Untuk pengamanan pengarakan ogoh-ogoh dibentuk tim terpadu yang terdiri prajuru desa pakraman, aparat pemerintah di tingkat desa atau lurah, tokoh masyarakat, hingga pecalang.
“Sesuai dengan himbauan tersebut dihrapkan seluruh aparat desa baik adat dan dinas agar bersinergi untuk menjaga kondusifitas dan keamanan dalam rangkaian Nyepi tahun 2019 ini,” pungkasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Denpasar