search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan 2 Penyelundupan Narkoba Senilai Rp.1,6 M
Selasa, 12 Februari 2019, 15:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Dua hari berturut-turut, Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyeludupan Narkoba bernilai total Rp.1,6 miliar yakni mulai pada, 30 dan 31 Januari 2019, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan 2 upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri.
 
[pilihan-redaksi]
Penindakan masing-masing dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Selama dua hari berturut-turut di akhir bulan Januari 2019, kami berhasil menggagalkan 2 (dua) upaya penyelundupan narkotika. Penindakan pertama pada tanggal 30 Januari, dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan modus swallow (telan), sedangkan penindakan kedua, pada tanggal 31 Januari kami lakukan di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan modus penyelundupan false concealment (menyembunyikan narkotika di dalam barang),” jelas Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Untung Basuki, Selasa,(12/2) di Badung, Bali.
 
Dipaparkan, untuk penindakan pada 30 Januari 2019, dilakukan terhadap seorang WNA, pria asal Tanzania berinisial ARA (42). ARA yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha, tiba di Bali sekitar pukul 18.00 Wita dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar. 
 
 
Setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan). 
 
Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen atah CT Scan di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, tampak adanya benda asing mencurigakan  di dalam saluran pencernaan milik yang bersangkutan. 
 
Kemudian dilakukan upaya pengeluaran, dan kedapatan 82 (delapan puluh dua) bungkusan plastik berisi bubuk putih seberat 1.036,70 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis methamphetamine. Setelah dilakukan serah terima dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar, yang bersangkutan mengeluarkan lagi 17 (tujuh belas) bungkusan plastik berisi methamphetamine sehingga total diperoleh barang bukti berupa 99 (sembilan puluh sembilan) bungkusan berisi bubuk putih sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan berat bersih 1.130,96 gram.
 
 
“Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, untuk 1.130,96 gram methampetamine ditaksir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai Rp. 1.696.440.000,00 dan dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang. Penindakan selanjutnya, pada 31 Januari 2019 dilakukan terhadap sebuah paket barang kiriman asal Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. 
 
“Berdasarkan hasil pencitraan mesin X-Ray, petugas kami mencurigai sebuah paket kiriman asal Taiwan dengan inisial pengirim AH dan penerima RMA. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang kiriman tersebut dan menemukan sebuah keyboard komputer yang setelah dibuka, pada bagian dalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan tissue berwarna putih. Di dalam masing-masing bungkusan tersebut terdapat sebuah plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja. Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkusan berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram,” jelasnya.
 
Dilanjutkan, melalui upaya control delivery yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas (Satuan Tugas) CTOC (Counter Transnational Organized Crime), penerima paket berinisial RMA berhasil ditemukan. RMA mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya, berinisial A, yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut dari RMA. Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan HAB (WNA) yang akan datang ke Bali pada tanggal 3 Februari 2019. 
 
Bea Cukai, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka HAB (60), pria berwarganegara Amerika Serikat. Barang bukti dan tersangka dari kedua penindakan selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti.
 
“Modus yang digunakan oleh para penyelundup semakin beragam, namun pengawasan tetap kami usahakan semaksimal mungkin. Saya mengapresiasi seluruh jajaran petugas Bea Cukai dan juga instansi  terkait seperti Polresta Denpasar dan Satgas CTOC yang telah melakukan sinergi dengan baik sehingga berhasil mengagalkan upaya-upaya penyelundupan narkotika ini. Kedepannya, diharapkan sinergi ini dapat terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Ditambahkan, atas perbuatannya, tersangka ARA dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman yang sama yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar ditambah sepertiga. 
 
Basuki melanjutkan, untuk tersangka HAB dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (bbn/aga/rob)

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami