Bupati Suwirta Minta Pencarian Batu Sikat di Klungkung Dihentikan
Rabu, 13 Februari 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Mencegah terjadinya abrasi yang semakin parah, pencarian batu sikat di Klungkung akan dihentikan. Selain menyelamatkan lingkungan, penghentian pencarian batu sikat yang marak dilakukan di sekitar pantai Watu Klotok juga untuk menjaga kesucian pura di lokasi tersebut.
[pilihan-redaksi]
Penghentian pencarian batu sikat ini ditegaskan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat menggelar tatap muka dengan pencari batu sikat di Wantilan Pura Watu Klotok, Rabu (13/2/2019). Pencarian batu sikat dalam skala besar atau menggunakan kampil (karung plastik) dihentikan. Pencarian hanya dapat dilakukan dengan memilih langsung batu-batu kecil jenis tertentu. Tetapi hal ini tidak berlaku lama. Bupati membatasi pengambilan secara keseluruhan hingga akhir tahun 2019 ini.
Penghentian pencarian batu sikat ini ditegaskan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat menggelar tatap muka dengan pencari batu sikat di Wantilan Pura Watu Klotok, Rabu (13/2/2019). Pencarian batu sikat dalam skala besar atau menggunakan kampil (karung plastik) dihentikan. Pencarian hanya dapat dilakukan dengan memilih langsung batu-batu kecil jenis tertentu. Tetapi hal ini tidak berlaku lama. Bupati membatasi pengambilan secara keseluruhan hingga akhir tahun 2019 ini.
“Pengambilan dalam skala besar kami hentikan. Pencarian batu sikat sangat berdampak terhadap abrasi,” ujar Suwirta dihadapan puluhan pencari batu sikat.
Bupati Suwirta selanjutnya menawarkan solusi kepada para pencari batu sikat ini untuk membentuk kelompok peternak/memelihara sapi atau babi. Jika sudah terbentuk, di tahun 2020 Pemkab akan menggelontor bantuan tersebut.
Selain itu, beberapa dari mereka yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi tenaga kontrak yang akan ditempatkan sebagai petugas kebersihan, tukang kebun, petugas pembibitan dan petugas balawista. Selain itu, terhadap salah seorang pencari batu sikat yang tergolong lansia dan hidup sebatang kara akan diupayakan bantuan rutin dari pemerintah.
“Untuk tenaga kontrak pada Oktober ini kita membuat TOSS terintegrasi yang memerlukan tenaga sekitar 150 orang, mungkin disini bisa kita ambil 50 orang,” papar Suwirta seraya menugaskan dinas terkait untuk membuat perencanaan total, agar kawasan pantai Watu Klotok terlihat lebih tertata dan rapi.
Sementara itu sejumlah warga pencari batu sikat menyatakan siap mematuhi himbauan Bupati. Seperti Ketut Sondra, pengepul batu sikat asal Desa Tojan ini mengaku akan segera memindahkan sisa batu sikat miliknya dari lokasi sekarang di sekitar pantai Watu Klotok.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, A.A Ngurah Kirana menyebutkan dari data yang ada tercatat sebanyak 160 orang menjadi pencari batu sikat. Mereka berasal dari Desa Negari sebanyak 16 orang, Desa Takmung 56 orang, Desa Satra 6 orang, Desa Tojan 53 orang, Desa Gelgel 14 orang, Desa Tangkas 5 orang dan Desa Jumpai 10 orang.
[pilihan-redaksi2]
Kirana menambahkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Dan dalam pasal 98 disebutkan pelanggar akan dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit tiga milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.
Kirana menambahkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Dan dalam pasal 98 disebutkan pelanggar akan dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit tiga milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.
“Ini juga sejalan dengan Perda Kabupaten Klungkung nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum pasal 17 bahwa setiap orang atau badan dilarang mengambil pasir, batu dan atau biota laut lainnya di pantai kecuali ijin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk,” sebutnya.
Berita Klungkung Terbaru
Reporter: bbn/rob