Jaksa Tuntut Terdakwa Pembawa Ekstasi 7 Butir Ekstasi di Hiburan Malam 10 Tahun
Rabu, 20 Februari 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa David Rizky (30) yang tertangkap tangan diduga membawa narkoba jenis pil ekstasi di hiburan malam Pyramid Club Bali, Jalan Dewi Sri Nomor 33, Kuta, dituntut 10 tahun penjara saat sidang di PN Denpasar, Rabu (20/2).
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Dana Aryantha menyatakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas kepemilikan 7 butir pil ekstasi. Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum menawarkan barang untuk dijual, menerima, membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang dilarang beredar di Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Dana Aryantha menyatakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas kepemilikan 7 butir pil ekstasi. Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum menawarkan barang untuk dijual, menerima, membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang dilarang beredar di Indonesia.
"Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara," sebut Jaksa dihadapan hakim pimpinan Kimiarsa,S.H,.M.H
Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut terdakwa denda sebesar Rp.800 juta subsider enam bulan. Untuk diketahui, penangkapan terdakwa dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali saat melakukan razia tempat hiburan malam yang ada di Pyramid Club Bali pada 13 Juni 2018, Pukul 00.30 Wita.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pengunjung dan karyawan di lokasi diamankan terdakwa I Gusti Komang Salen Anjas Adi Putra (berkas terpisah) merupaka karyawan Pyramid Club Bali yang kedapatan menyimpan pil ekstasi," beber Jaksa.
Dari pengembangan Anjas mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa David dengan cara membeli perbutirnya seharga Rp500 ribu. Dari informasi Komang Salen (terdakwa dalam berkas terpisah) inilah, petugas Diresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap terdakwa David yang juga ada ditempat hiburan malam itu Pukul 02.00 Wita yang langsung dilakukan penggeledahan.
Kemudian, petugas meminta terdakwa untuk menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang belum dijualnya dan benar saja terdakwa memiliki loker khusus di tempat hiburan malam itu untuk menyimpan narkoba.
Dari dalam loker barang yang khusus disiapkan untuk terdakwa, petugas menemukan sebelumnya 13 butir pil ekstasi dengan berat total keseluruhan mencapai 4,32 gram. Dari hasil penyidikan pembuktian barang bukti ternyata lagi enam butir disebutkan sebagai obat asam urat. (bbn/maw/rob)
Terdakwa David Rizky (30) yang tertangkap tangan diduga membawa narkoba jenis pil ekstasi di hiburan malam Pyramid Club Bali, Jalan Dewi Sri Nomor 33, Kuta, dituntut 10 tahun penjara saat sidang di PN Denpasar, Rabu (20/2).
Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Dana Aryantha menyatakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas kepemilikan 7 butir pil ekstasi. Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum menawarkan barang untuk dijual, menerima, membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang dilarang beredar di Indonesia.
"Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara," sebut Jaksa dihadapan hakim pimpinan Kimiarsa,S.H,.M.H
Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut terdakwa denda sebesar Rp.800 juta subsider enam bulan. Untuk diketahui, penangkapan terdakwa dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali saat melakukan razia tempat hiburan malam yang ada di Pyramid Club Bali pada 13 Juni 2018, Pukul 00.30 Wita.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pengunjung dan karyawan di lokasi diamankan terdakwa I Gusti Komang Salen Anjas Adi Putra (berkas terpisah) merupaka karyawan Pyramid Club Bali yang kedapatan menyimpan pil ekstasi," beber Jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Dari pengembangan Anjas mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa David dengan cara membeli perbutirnya seharga Rp500 ribu. Dari informasi Komang Salen (terdakwa dalam berkas terpisah) inilah, petugas Diresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap terdakwa David yang juga ada ditempat hiburan malam itu Pukul 02.00 Wita yang langsung dilakukan penggeledahan.
Dari pengembangan Anjas mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa David dengan cara membeli perbutirnya seharga Rp500 ribu. Dari informasi Komang Salen (terdakwa dalam berkas terpisah) inilah, petugas Diresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap terdakwa David yang juga ada ditempat hiburan malam itu Pukul 02.00 Wita yang langsung dilakukan penggeledahan.
Kemudian, petugas meminta terdakwa untuk menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang belum dijualnya dan benar saja terdakwa memiliki loker khusus di tempat hiburan malam itu untuk menyimpan narkoba.
Dari dalam loker barang yang khusus disiapkan untuk terdakwa, petugas menemukan sebelumnya 13 butir pil ekstasi dengan berat total keseluruhan mencapai 4,32 gram. Dari hasil penyidikan pembuktian barang bukti ternyata lagi enam butir disebutkan sebagai obat asam urat. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw