Satu dari Dua Tersangka Pencuri Tas di Warung Ditangkap di Jember
Senin, 4 Maret 2019,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Upaya pasukan Satreskrim Polres Badung mengusut kasus pencurian tas di warung sembako di Abiansemal Badung, Jawa Timur, tidak sia-sia. Dua maling kakap, yakni Z alias Arin (44) dan S alias Sei (42) berhasil ditangkap. Salah seorang tersangka, yakni Sei yang merupakan DPO jajaran Polres Jember kakinya dilumpuhkan dengan timah panas.
[pilihan-redaksi]
Kasatreskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia mengatakan kedua maling kakap itu dikejar berdasarkan laporan kasus pencurian tas di warung sembako di Jalan Raya Tinggas, Banjar Bindu, Mekar Bhuana Abiansemal, Badung. Kasus pencurian ini dilaporkan pemilik warung sembako, I Gusti Made Rai Okawati (52) di Desa Mekar Bhuana, Abiansemal, Badung, pertengahan Desember 2018 lalu.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia mengatakan kedua maling kakap itu dikejar berdasarkan laporan kasus pencurian tas di warung sembako di Jalan Raya Tinggas, Banjar Bindu, Mekar Bhuana Abiansemal, Badung. Kasus pencurian ini dilaporkan pemilik warung sembako, I Gusti Made Rai Okawati (52) di Desa Mekar Bhuana, Abiansemal, Badung, pertengahan Desember 2018 lalu.
Dalam laporannya ke Polres Badung, korban menyebutkan maling masuk ke warung dan menggasak tas selempang yang berisi 2 ponsel, uang Rp 5 juta dan kunci motor serta kunci warung. Tim Opsnal Reskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan. Perburuan yang dilakukan sejak 3 bulan lalu itu polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka Arin di salah satu rumah kos di jalan Sari Dana II, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Tersangka Arin ditangkap, Kamis (28/2) sekitar pukul 00.30 dini hari. "Dia kami tangkap di rumah kosnya," ujarnya Minggu (3/3).
[pilihan-redaksi2]
Setelah diinterogasi, tersangka Arin mengaku melakukan aksinya bersama temannya, tersangka Sei. Namun tersangka Sei sudah kabur ke Jember Jawa Timur. “Kami melakukan pengejaran terhadap tersangka Sei ke Jember," imbuhnya.
Setelah diinterogasi, tersangka Arin mengaku melakukan aksinya bersama temannya, tersangka Sei. Namun tersangka Sei sudah kabur ke Jember Jawa Timur. “Kami melakukan pengejaran terhadap tersangka Sei ke Jember," imbuhnya.
Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polres Badung berangkat ke Jember dan membekuk tersangka Sei, Kamis (28/2) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat pengerebekan berlangsung, pria yang dua kali pernah masuk penjara karena terlibat kasus pencurian motor, di Jember dan Jombang, Jatim itu melawan dan kakinya terpaksa ditembak.
Selanjutnya, tersangka yang juga DPO Polres Jember dalam kasus curanmor ini dibawa ke Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan. AKP Pramasetia mengatakan, kedua pelaku maling sudah ditahan dan diperiksa. Pihaknya menduga, dua tersangka adalah komplotan maling yang beraksi di wilayah Badung dan Denpasar. “Masih kami dalami keterangan pelaku,” ujarnya tegas Minggu (3/3). (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl