search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DKPP Catat 52 Sidang Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Bali
Selasa, 5 Maret 2019, 12:18 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Berdasarkan data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Provinsi Bali menyumbang 52 sidang perkara etik penyelenggara Pemilu selama kurun waktu dari terbentuknya DKPP pada 2012 hingga per Februari 2019. 
 
[pilihan-redaksi]
Tercatat dari sidang tersebut yang terbanyak diadakan pada tahun 2013 sebanyak 34 putusan dan terdapat satu putusan sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua (PDJ) pada tahun 2015 dan 1 putusan pemberhentian tetap pada tahun 2014. Meski demikian, justru selama 2018 DKPP baru menerima 2 laporan dari Bali terkait Pilgub dan nihil pada 2019.
 
"Tahun 2018 kami menerima 2 pengaduan dan di tahun 2019 justru nihil," beber Ida Budhiati, salah satu anggota DKPP pada Senin (4/3) malam di Tuban, Badung. 
 
Jumlah tersebut, lanjutnya, dinilai kecil jika dibandingkan secara nasional jumlah total akumulasi dari periode 2012-2019 tercatat sebanyak 3.274 pengaduan dimana 1.271 pengaduan atau sebanyak 39% perkara dianggap layak sidang. Dalam putusannya DKPP memutuskan 51% penyelenggara pemilu direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik dan sisanya dikenai sanksi sebanyak 49% berupa teguran/peringatan tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Daerah yang tergolong dominan diadukan adalah Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Aceh.
 
[pilihan-redaksi2]
Dari jumlah tersebut, menurutnya relatif masih terjaga karena jumlah penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia berjumlah 7 juta personil yang terdiri dari unsur KPU dan Bawaslu. Maka itu, ia memandang optimis dalam penyelenggaraan Pemilu di tahun ini dan mendatang dalam pelaksanaannya akan mandiri, profesional, berintegritas dan kredibel.
 
Terkait persoalan dugaan kampanye Pilpres oleh pejabat lokal, Ida Budhiati tetap konsisten pada jawabannya. Dia menegaskan posisi DKPP dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah menangani dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, berdasarkan laporan pengaduan masuk ke DKPP. 
 
Ida menjelaskan DKPP bersifat pasif dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 terkait tugas dan fungsinya yakni menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik. Kendati demikian DKPP juga menjalankan fungsi edukasi kepada khalayak untuk menjelaskan peranan DKPP melalui sosialisasi kode etik. (bbn/rob) 
 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami