Terdakwa Pemuda Asal Denpasar Konsumsi Sabu Agar Lebih Fokus Bekerja Menato
Kamis, 14 Maret 2019,
16:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ketut Agus Ambara Yasa alias Jhoni harus menerima ganjarannya lantaran mengkonsumsi sabu selama ini. Pemuda 33 tahun inipun diseret kepengadilan Negeri Denpasar atas kasus kepemilikan 0.10 gram sabu. Dirinya mengaku mengkonsumsi narkoba untuk lebih fokus dalam bekerja sebagai tukang tato.
[pilihan-redaksi]
Atas perbuatannya pria Bali yang tinggal di Gelogor Carik 110 Pemogan Denpasar Selatan, ini oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) I Putu Eri Setiawan,S.H diancam pidana Pasal 112 dan 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dalam pasal ini menyebutkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun pidana penjara," kata Jaksa.
Atas perbuatannya pria Bali yang tinggal di Gelogor Carik 110 Pemogan Denpasar Selatan, ini oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) I Putu Eri Setiawan,S.H diancam pidana Pasal 112 dan 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dalam pasal ini menyebutkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun pidana penjara," kata Jaksa.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja,S.H.,M.H, terdakwa kelahiran Denpasar, 16 Juni 1997 dinyatakan bersalah menyimpan atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Disebutkan Jaksa, pria ini diamankan 1 Desember lalu, saat itu terdakwa usai mengambil tempelan sabu. Petugas yang mendapat informasi itu, langsung menggrebek tempat tinggal dari terdakwa di Pemogan.
[pilihan-redaksi2]
Alhasil dalam pemeriksaan, ditemukan 1 klip plastik berisi 0.10 gram kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam dompet kulit warna hitam. "Terdakwa mengaku barang bukti sabu seberar 0.10 gram sabu dibeli melalui seseorang yang tak dikenal dan mengambil lewat tempelan yang diinformasikan," jelas Jaksa.
Alhasil dalam pemeriksaan, ditemukan 1 klip plastik berisi 0.10 gram kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam dompet kulit warna hitam. "Terdakwa mengaku barang bukti sabu seberar 0.10 gram sabu dibeli melalui seseorang yang tak dikenal dan mengambil lewat tempelan yang diinformasikan," jelas Jaksa.
Diakui terdakwa bahwa sabu sebanyak 1 klip itu diambilnya di pinggir jalan dekat bengkel Bali Jaya Baypass Sanur. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw