search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut Remaja Berusia 18 Tahun Cabuli Siswi SMP
Senin, 25 Maret 2019, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Remaja yang baru beranjak di usia 18 tahun harus mendekam di jeruji besi karena dinyatakan bersalah oleh jaksa telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
 
[pilihan-redaksi]
Oleh Ni Wayan Erawati Susina,SH selaku Penuntut Umum bahwa remaja putus sekolah ini dituntut selama 7 tahun. "Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara," tegas Jaksa, di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Tidak hanya itu, di hadapan pimpinan sidang Novita Riama,SH.MH bahwa terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara. Atas tuntutan itu, Mang Kolok yang didampingi penasehat hukum, Vania Catharine dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, mengambil langkah pembelaan (pledoi) secara tertulis.
 
Oleh Jaksa perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2003 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1).
 
Kasus yang menjerat terdakwa ini bergulir sampai ke meja hijau berkat laporan dari ibu kandung korban. Sebagaimana diuraikan berkas dakwaan JPU, berawal pada bulan Oktober 2018, terdakwa berkenalan dengan remaja putri melalui aplikasi Line.
 
Singkat cerita, terdakwa pun menjalin cinta terlarang dengan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Bahwa pada hari Kamis, 11 Oktober 2018, sebelum pulang sekolah, anak korban menghubungi terdakwa untuk menjemput anak korban. Sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa pun menjemput anak korban mengunakan motor Vespa di depan lapangan Lumintang," kata JPU.
 
Lalu, terdakwa kemudian membawa korban ke kos temannya yang bernama Dodi. Di kamar kos berukuran 4x6 meter itu terdakwa mulai membunjuk korban untuk berhubungan badan. Terdakwa juga berjanji, jika korban hamil akan dinikahi. 
 
[pilihan-redaksi2]
"korban mengatakan takut jika hamil yang dijawab terdakwa, Kalau kamu hamil, nganten (menikah)," sebut JPU menirukan obrolan terdakwa dan korban.
 
Sejak saat itu, terdakwa terus melakukan hubungan badan dengan korban hingga pada tanggal 19 Oktober 2018, korban yang sudah meninggalkan rumah berhari-hari diketahui keberadaannya dan langsung dijemput oleh ibu kandungnya.
 
"Setelah diintrogasi, terdakwa pun mengaku bahwa yang mengajak korban pergi adalah terdakwa dan sudah melakukan persetubuhan dengan anak korban. Dengan adanya pengakuan itu, saksi (ibu kandung korban) membawa mengajak terdakwa ke kantor Polresta Denpasar dan melaporkan perbuatan terdakwa," ungkap Jaksa. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami