search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut Terdakwa yang Menyiram Wanita dengan Air Keras 3,5 Tahun
Jumat, 29 Maret 2019, 19:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu yang terbakar api cemburu suaminya main gila dengan wanita lain membuatnya kalap. Akibat perbuatannya menyiram air keras ke wajah wanita yang dicurigainya, jaksa pun menuntutnya pidana penjara selama 3,5 tahun.
 
[pilihan-redaksi]
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum tedakwa I Gusti agung Diah DWi Rahayu bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," terang Jaksa Made Ayu Mayasari,SH.MH membacakan tuntutannya.
 
Mendengar tuntutan Jaksa, wanita dengan rambut terurai ini langsung menitikkan air mata dan langsung memohon di hadapan hakim keringanan.
 
"Saya mohon seadil adilnya yang mulia. Mohon agar keringanan hukuman. Istri mana yang rela suaminya direbut orang. Saya hilaf dan bersalah, mohon diampuni," pinta terdakwa disaksikan suaminya yang penuh dengan tato di kursi pengunjung.
 
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Made Ayu Mayasari,SH.MH menyebutkan kalau suami terdakwa setiap pulang pagi membawa motor Vario Tecno warna Abu-abu dengan helm ARC Bogo abu-abu.
 
"Terdakwa mencurigai suaminya punya wanita idaman lain," sebut Jaksa yang akrab disapa Maya dari Kejari Denpasar, ini.
 
Selanjutnya pada 8 Desember 2018 pukul 22.00 wita, wanita yang lahir 6 September 1994, ini menunggu di sebuah bengkel AC sebelah timur Toko Kembar Arta Jalan Kebo Iwa Padasambian Kaja, Denpasar Utara.
 
Dari tempat kosnya di Jalan Cokroaminoto 222 Ubung wanita asal Angantaka, Abiansemal Badung, ini berjalan kaki menuju lokasi.
 
Tepatnya sekitar pukul 22.00 Wita, Ia mendapati seorang wanita yang belakangan diketahui bernama Ni Luh Mita Martiyasari (27/korban) tiba dan parkir di depan toko Kembar Arta.
 
Terdakwa langsung emosi ketika melihat motor dan helm yang digunakan korban adalah yang sering dibawa suaminya, Kadek Agus Sandiawan (26).
 
[pilihan-redaksi2]
"Secara spontan terdakwa mengambil cairan pada botol pelastik yang ada di toko AC. Cairan itu langsung disiramkan ke wajah korban," jelas Jaksa di persidangan ruang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Akibatnya korban langsung teriak sambil menjerit mita tolong dan mengatakan "perih, aduh tolong perih," jelas Jaksa mengutip ucapan korban dalam dakwaan.
 
Akibat kejadian itu, korban mengalami cacat kebutaan pada bagian mata sebelah kiri. Hal itu dibuktikan dari hasil visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/665/2018 tertanggal 12 Desember 2018 diperiksa oleh dr.Dudut Rustyadi SP.FM(K) SH, dokter RSUP Sanglah.
 
"Perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP," urai Jaksa dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Koni Hartanto,SH.MH. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami