Kasus Penggelapan Tanah: Polda Seret 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Ipar Sudikerta
Minggu, 31 Maret 2019,
22:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah Pelaba Puri Jurit senilai hampir Rp.150 miliar, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya menambah 3 tersangka baru. Yakni I WW (51), AA NA (68) dan IBHTY (49). Nama terakhir ini diketahui ipar tersangka Sudikerta.
[pilihan-redaksi]
Menurut Tri Hartono selaku kuasa hukum pelapor Ali Markus (Maspion Grup), pihaknya sudah menerima surat penetapan tiga tersangka dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2019 lalu.
Menurut Tri Hartono selaku kuasa hukum pelapor Ali Markus (Maspion Grup), pihaknya sudah menerima surat penetapan tiga tersangka dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2019 lalu.
“Jadi, kami sudah menerima surat penetapan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus yang dilaporkan klien kami. Sesuai surat yang kami terima dari penyidik, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Maret lalu,” beber Tri Hartono didampingi tim lawyer Sugiharto, Eska Kanasut dan Dewa Putu Tirtayasa, Sabtu (30/3).
Sementara dalam surat penetapan yang ditandatangani Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).
“Kasus ini berawal tidak hanya kejahatan pokoknya tapi juga aliran uangnya. Pasal 4 menyembunyikan hasil kejahatan,” terangnya.
Dengan adanya penetapan ini, timpal Dewa Putu Tirtayasa, pihaknya selaku kuasa hukum Maspion Grup sangat mengapresiasi langkah kepolisian Ditreskrimsus Polda Bali. “Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus terkait penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kami akan mengikuti mekanisme penyidikan,” ujarnya.
Terungkap, dalam penyidikan kasus ini telah memeriksa 26 orang saksi serta dua orang masing-masing saksi ahli dan PPATK. Berdasarkan keterangan diperoleh bahwa pertengahan tahun 2013 Sudikerta menerima SHM nomor 5048 seluas 3860 M2 atas nama Pelaba Pura Luhur/Jurit Uluwatu, Pecatu dari I WW kemudian ditawarkan beserta tanah SHM Nomor : 16249 seluas 3.300 M2 atas nama I Wayan Suandi yang merupakan adik Sudikerta kepada Ali Markus. Kedua tanah tersebut diklaim milik Sudikerta.
Berdasarkan pemeriksaan labfor, sertifikat tanah pelaba Pura Luhur/Jurit Uluwatu diduga palsu. Pasalnya, sertifikat sedang berada di Notaris Sudjarni sejak tahun 2000 yang dititipkan oleh I Made Rame, I Made Gede Subakat dan Anak Agung Gede Agung selaku kuasa dari pengempon pura.
[pilihan-redaksi2]
Kedua bidang tanah tersebut telah ditransaksikan oleh AANA dan Gunawan Priambodo selaku kuasa dari I Wayan Suandi kepada Alim Markus di Kantor Notaris Ketut Neli Asih. Dari transaksi tersebut, tersangka I WW ada menerima sejumlah uang dari Sudikerta dan AANA.
Kedua bidang tanah tersebut telah ditransaksikan oleh AANA dan Gunawan Priambodo selaku kuasa dari I Wayan Suandi kepada Alim Markus di Kantor Notaris Ketut Neli Asih. Dari transaksi tersebut, tersangka I WW ada menerima sejumlah uang dari Sudikerta dan AANA.
Sementara pelapor yang telah mengubah SHM nomor 5048 menjadi SHGB nomor 5074 atas nama PT Marindo Gemilang dan rencana dibangun hotel serta vila. Namun, I Made Gede Subakat yang memiliki hak atas tanah tersebut keberatan dan melaporkan terkait pemalsuan.
Dikonfirmasi, Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Tri Nugroho yang dikonfirmasi wartawan melalui Whatsapp, Minggu (31/3), membenarkan penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan tiga tersangka baru. “Benar, ada 3 tersangka baru. Masih kami dalami dulu,” terangnya. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl