search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Geliatkan Kembali Pariwisata Domestik
Senin, 1 April 2019, 13:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta.  Pemerintah melalui Kementrian perhubungan rencananya bakal mengumumkan kebijakan tarif maskapai penerbangan terbaru, diharapkan dengan adanya kebijakan ini akan mempu menggeliatkan kembali sektor pariwisata domestik yang sempat meredup pada akhir tahun lalu karena naiknya tarif tiket pesawat. 
 
[pilihan-redaksi]
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Rusmiati mendukung upaya penurunan harga tiket penerbangan. Diharapkan, seluruh maskapai mematuhi kebijakan yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/4).
 
"Kita tunggu saja. Mudah-mudahan hari ini harga sudah turun. Kita juga sudah bertemu dengan semua pihak," kata Rusmiati di Jakarta, Minggu (31/3/2019) seperti dikutip dari inilah.com.
 
Menurut Rusmiati, kebijakan menaikkan tarif batas bawah pesawat bisa menjadi solusi. Menurut dia, meskipun tarif tak lagi bisa semurah dahulu, paling tidak, posisi harga tidak secara menyeluruh berada di batas atas seperti saat ini.
 
Ia pun memaklumi, jika maskapai belum bisa menurunkan harga tiket pesawat secara total. Sebab, maskapai sebagai entitas bisnis harus menghitung dan mengkalkulasikan dengan tepat kebijakan tarif tiket pesawat.
 
Sebagaimana diketahui, salah satu yang diubah dalam regulasi tarif tiket pesawat yakni dengan menaikkan rata-rata tarif batas bawah menjadi 35 persen dari batas atas. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019.
 
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
 
Sebelumnya regulasi mengenai tarif pesawat hanya tercantum dalam PM Nomor 14 Tahun 2016. Beleid itu mengatur tarif batas bawah sebesar 30 persen dari batas atas.
 
Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, bagi pengusaha travel, kenaikan tarif batas bawah tidak masalah. Selama, sub kelas tiket dari maskapai juga dibuka.
 
[pilihan-redaksi2]
"Maskapai kan juga bisnis, ada hitungan untung rugi. Kita juga sudah melihat dalam kurun waktu 15 tahun terakhir banyak penerbangan domestik yang bertahan dan bangkrut," katanya.
 
Menurut dia, kenaikan tarif batas bawah yang hanya 5%, tidak begitu besar. Dengan kata lain, ia melihat hal itu masih bisa membuat tarif pesawat jadi terjangkau. Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pada Selasa, pekan lalu, dua maskapai, yakni Garuda Indonesia dan Lion Air sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif.
 
Penyesuaian itu, kata dia, diharapkan bisa mendongkrak sektor pariwisata domestik, setelah sejak akhir tahun melesu akibat mahalnya harga tiket pesawat. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami