Jaksa Beberkan 2 Interpol Gadungan Asal Iran Rampas Uang Turis Tiongkok
Selasa, 23 April 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua warga Iran menjalani sidang sebagai terdakwa, yakni Shiraziniya Azad (53) dan Shirazi Nia Hossein (41) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/4).
[pilihan-redaksi]
Keduanya didakwa melakukan tidak perampasan barang milik korban yang merupakan warga asal Tiongkok. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta,SH dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian.
Keduanya didakwa melakukan tidak perampasan barang milik korban yang merupakan warga asal Tiongkok. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta,SH dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian.
Dalam melakukan aksinya, dua terdakwa asal Iran ini berpura-pura menjadi polisi Interpol untuk mengelabuhi korban bahwa sedang mencari buronan narkoba. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa,SH.MH, ini jaksa Agus Suraharta membeberkan bagaimana kedua terdakwa ditangkap hingga bergulir ke persidangan.
Dalam dakwaan jaksa, kedua tersangka ini mencuri uang milik korban Long Zhihong (46) yang saat itu sedang berjalan kaki di depan hotel yang ada di Jalan Patih Jelantik Kuta, usai berbelanja.
[pilihan-redaksi2]
Aksi kedua kedua terdakwa yang dilakukan pada 30 Januari 2019, Pukul 20.50 Wita itu, menggunakan modus memberhentikan korban yang berjalan kaki dan mengaku bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi dan mencari orang uang membawa narkoba.
Aksi kedua kedua terdakwa yang dilakukan pada 30 Januari 2019, Pukul 20.50 Wita itu, menggunakan modus memberhentikan korban yang berjalan kaki dan mengaku bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi dan mencari orang uang membawa narkoba.
Kemudian tersangka Azad turun dari dari mobil dan memeriksa bagian badan dan saku celananya korban. Kemudian meminta dompet korban untuk diperiksa, Korban yang belum tau bahwa kedua tersangka ini polisi palsu, lantas memberikan dompetnya.
Setelah memeriksa isi dompet korban di dalam mobil tersangka, lantas tersangka Azad mengembalikan dompet korban dan langsung meninggalkan korban di TKP. Korban tersadar ditipu oleh kedua pelaku, saat memeriksa isi uang mencapai 1.400 dolar Amerika atau Rp19 juta rupiah di dalam dompetnya yang telah raib diambil ke dua pelaku. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kuta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw