Pemungutan Suara Ulang di Denpasar, KPPS TPS 05 Diganti
Jumat, 26 April 2019,
08:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. KPU Denpasar melaksanakan pemilihan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat pada Kamis (25/4) dengan tim KPPS yang baru.
[pilihan-redaksi]
Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan, KPU Denpasar, I Made Windia mengatakan PSU dilaksanakan karena pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 ada salah satu orang pemilih menggunakan KTP elektronik berasal di luar lingkungan, kelurahan atau luar Kota Denpasar serta telah melakukan pencoblosan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan, KPU Denpasar, I Made Windia mengatakan PSU dilaksanakan karena pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 ada salah satu orang pemilih menggunakan KTP elektronik berasal di luar lingkungan, kelurahan atau luar Kota Denpasar serta telah melakukan pencoblosan.
[pilihan-redaksi2]
"Ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi, atau penelitian pengawas TPS kepada KPPS melalui PPK dan diputuskan oleh KPU Kota Denpasar pada 25 April 2019," jelasnya.
"Ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi, atau penelitian pengawas TPS kepada KPPS melalui PPK dan diputuskan oleh KPU Kota Denpasar pada 25 April 2019," jelasnya.
Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan ada sedikit ketidakcermatan dari KPPS KPU Kota Denpasar yang bertugas saat itu. "Kami telah melakukan teguran secara lisan kepada KPPS tersebut, Yang mana, KPPS bertugas tersebut diganti semua. Selanjutnya, untuk seluruh KPPS yang bertugas saat ini telah dilakukan Bimtek. Jika dilihat untuk pemilih tetap disini sebanyak, 210 orang pemilih ditambah daftar pemilih tambahan sebanyak 8 orang pemilih," ujarnya.
Windia menambahkan, proses waktu pelaksanaan akan sama dengan proses Pemilihan pada 17 April 2019 yakni mulai dari jam 07.00-13.00 Wita. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga