search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
IMB Restoran di Lokasi Bom Bali Dipertanyakan, Ini Penjelasan Pemkab Badung
Sabtu, 27 April 2019, 13:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Pemkab Badung merespon terkait IMB yang diterbitkan pada rencana pembangunan restoran di lokasi Bom Bali eks Sari Club Legian.
 
[pilihan-redaksi]
Melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)Kabupaten Badung Ir. Agus Aryawan MT disebutkan terkait berkembangnya berita adanya pihak yang keberatan terhadap investasi dan pembangunan usaha kepariwisataan di Kabupaten Badung jelas tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI yang justru mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan investasi. 
 
Pembangunan Usaha Restoran Pada lahan bekas sari club Jalan Legian Kuta yang menuai protes dari Perdana Menteri Australia, pihaknya memaklumi dan pahami mengingat banyaknya korban Bom Bali tahun 2002 dari warga negara Australia.
  
Pemerintah Kabupaten Badung juga sangat menghormati korban yang tidak berdosa  mencapai 202 korban jiwa dengan membangun Monumen Prasasti Bom Bali melalui proses pembebasan lahan milik perorangan dengan anggaran APBD Kabupaten Badung. 
 
Pemulihan (Recovery) infrastruktur serta Promosi Pariwisata untuk membangkitkan kembali pariwisata Badung yang terpuruk akibat bom bali juga dilaksanakan mandiri oleh Pemkab Badung.
 
Ia menyatakan lahan bekas Sari Club yang telah terbit IMB-nya Pada Tanggal 21 Desember 2018 untuk usaha restoran sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku. Lahan bekas Sari Club yang telah terbit  IMB tersebut merupakan lahan sertifikat hak milik Pribadi sehingga pemiliknya berhak memanfaatkannya untuk berbagai Usaha sepanjang sesuai dengan Perda Kabupaten Badung No 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung. 
 
Hak perdata yang dimiliki oleh seseorang melekat Hak dan Kewajiban bagi pemiliknya. Haknya adalah mengelola dan memanfaatkan sebesar besarnya sesuai tujuan yang diinginkan sedangkan kewajibannya diantaranya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika kalah tersebut dilepas kepada pihak lain juga hak Privat pemiliknya.
 
Terbitnya IMB Restoran Pada lahan milik perorangan sah-sah saja karena sesuai dengan ketentuan serta mendapat dukungan dari bawah berupa Penyanding dari Tetangga Kiri kanan, depan belakang, diketahui Kepala lingkungan, Lurah dan Camat setempat. 
 
[pilihan-redaksi2]
Jadi terbit nya IMB tersebut telah mendapat dukungan masyarakat, sesuai Tata Ruang dan juga Memiliki Izin lingkungan. IMB terbit Setelah melalui proses dan yang memohon adalah pemilik lahan. Kalaupun ada pihak Yang bermaksud membebaskan lahan Bekas Sari Club tentu sangat tergantung pada pemilik lahan tersebut apakah melepas atau tidak lahannya. 
 
"Kami sebagai Penyelenggara pelayanan publik tidak boleh memperlakukan tidak adil dan memasung hak perdata pemilik lahan untuk memanfaatkannya sepanjang sesuai ketentuan. Salah satu syarat Wajib terbitnya IMB adalah kejelasan status dan kepemilikan lahan, maka kami secara administrasi dan teknis tidak ada alasan menolak permohonan IMB dari masyarakat Jika syarat dimaksud terpenuhi," jelasnya. 
 
Jadi prinsipnya Pemkab Badungsebagai Penyelenggara pelayanan publik di bidang perizinan menghormati hak perdata seseorang dan memproses sesuai prosedur. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami