Residivis Curi Gamelan di Ubud, Ditangkap di Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil menangkap seorang pria bernama Putu Darma Sentana alias Beruk (26), pelaku pencurian sejumlah perangkat gamelan milik Krama Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan lampu lalu lintas Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan warga terkait hilangnya perangkat gamelan tradisional dari Balai Banjar setempat.
Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
“Begitu menerima laporan dari warga, kami langsung menurunkan tim untuk menyelidiki. Berkat informasi yang kami himpun, pelaku berhasil kami amankan di Denpasar. Ia telah mengakui perbuatannya mencuri sejumlah perangkat gamelan tradisional dari Balai Banjar Kelingkung,” ujar Kompol Sudarsana, Selasa (6/5).
Kejadian pencurian diketahui pertama kali pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Seorang warga bernama I Ketut Balik menemukan beberapa gong tercecer di jalan raya depan Balai Banjar. Setelah dicek lebih lanjut, pintu gudang penyimpanan gamelan ditemukan dalam keadaan rusak, dan sejumlah perlengkapan gamelan dilaporkan hilang.
Adapun barang yang hilang antara lain: 7 buah Reyong (3 di antaranya berhasil ditemukan kembali), 1 buah Tawe-tawe, 1 buah Kajar, 10 lembar Daun Ugal, 10 lembar Daun Jegog, dan 5 lembar Daun Jublag. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp39.200.000.
Kapolsek menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang menyasar aset budaya dan adat masyarakat.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban umum, apalagi jika itu berkaitan dengan warisan budaya lokal. Ini bukan sekadar pencurian, tapi bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai adat,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr