Soroti Kejanggalan Saksi Andalkan Perbup Palsu, Winasa: Bongkar Dalang Sebenarnya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Lewat Pengajuan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), I Gede WInasa, eks Bupati Jembrana berharap dapat mengungkap kejanggalan keterangan saksi-saksi yang mengandalkan perbup palsu untuk menjeratnya selama 7 tahun lebih. Termasuk membongkar siapa sebenarnya dalang dari skenario “by design” semua ini.
[pilihan-redaksi]
Dalam keterangan beberapa saksi-saksi, ia menyoroti beberapa hal diantaranya adalah kesaksian Made Wisnu Wirama yang palsu pada sidang PK tanggal 2 April 2019. Disebutkan Made Wisnu Wirama menyatakan sebagai konseptor perbup 04 tahun 2009. Padahal , menurutnya, dia hanya staf biasa dan PNS baru golongan III a bukan pejabat dengan tamatan sarjana ekonomi bukan sarjana hukum . “Apa mungkin bisa mengonsep sebuah peraturan bupati,” tanyanya.
Kedua, menurut Wisnu Wirama yang memerintahkan membuat perbup adalah Ardika yang ternyata adalah Kepala Bidang Pendikan Dasar. Lantas, pertanyaannya, apakah orang yang membidangi pendidikan dasar bisa mengurus beasiswa mahasiswa karena bukan tupoksinya dan bukan atasan dari Wisnu
Sementara atasan Wisnu adalah Kasubag PEP Suyatna dan Kepala Tata Usaha Diknas Mani Kari Menurut Made Wisnu Wirama yang menyimpan arsip perbup 04 adalah dia sendiri pada file diknas namun tidak bisa ditunjukkan. Semestinya, Winasa menyebut penyimpanan lembaran daerah tersimpan pada arsip daerah, tetapi setelah dicari memang tidak pernah ditemukan.
[pilihan-redaksi2]
DIkatakan Made Wisnu dan Made Ardana adalah saksi yang diajukan jaksa bukan berdasarkan fakta tapi diperintah seseorang “by design karena sebelum kesak sian sidang PK Made Wisnu dan Made Ardana dipanggil Sekda Made Sudiada. Setiap berangkat Sidang ke Denpasar difasilitasi Sekda padahal Ardana sudah pensiun sedangkan Wisnu Wirama pegawai kelurahan Tegal Cangkring . “Lantas pertanyaannya apa kaitanya kasus ini dengan Sekda Made Sudiada?,” ujarnya.
Kejanggalan lainnya adalah salinan Perbup no 04 tahun 2009 disahkan dan dilegalisir oleh Kabag Hukum Organisasi Tatalaksana (HOT) Made Sudiada dimana yang aslinya tidak ada atau tidak pernah ada. “Terus kenapa ini dilakukan oleh Made Sudiada sebenarnya ini yang menjadi akar dari rekayasanya dan yang ini dipakai acuan oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim sehingga copi perbup 04 yang dilegalisir oleh Made Sudiada yang menjadi Kabag HOT dijadikan alat bukti . Seharusnya kita mesti mencari terus apa motifnya apakah by design atau by order sehingga kita tahu dalangnya! Dan penyandang dana maupun sutradaranya serta penyandang dana pengusaha besar di jembrana yang mengeksekusi dan perekayasanya pejabat publik,” jelasnya. (bbn/rob)
Reporter: bbn/rob