search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Soroti Kejanggalan Saksi Andalkan Perbup Palsu, Winasa: Bongkar Dalang Sebenarnya
Minggu, 28 April 2019, 14:20 WITA Follow
image

Beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar.  Lewat Pengajuan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA),  I Gede WInasa,  eks Bupati Jembrana berharap dapat mengungkap kejanggalan keterangan saksi-saksi  yang mengandalkan perbup palsu untuk menjeratnya selama 7 tahun lebih. Termasuk membongkar  siapa sebenarnya dalang dari skenario “by design” semua ini.

[pilihan-redaksi]
Dalam keterangan beberapa saksi-saksi, ia menyoroti beberapa hal diantaranya adalah kesaksian Made Wisnu Wirama yang palsu pada sidang  PK  tanggal 2 April 2019. Disebutkan Made Wisnu Wirama menyatakan sebagai konseptor perbup 04 tahun 2009.  Padahal , menurutnya, dia hanya staf biasa dan PNS baru golongan III a  bukan pejabat dengan tamatan  sarjana ekonomi bukan sarjana hukum . “Apa mungkin  bisa mengonsep sebuah peraturan bupati,” tanyanya.

Kedua, menurut Wisnu Wirama yang memerintahkan membuat perbup adalah Ardika  yang ternyata adalah Kepala Bidang Pendikan Dasar. Lantas, pertanyaannya,  apakah orang yang membidangi pendidikan dasar  bisa mengurus beasiswa mahasiswa karena bukan tupoksinya dan bukan atasan dari Wisnu

Sementara atasan  Wisnu adalah Kasubag  PEP Suyatna  dan Kepala Tata Usaha Diknas  Mani Kari  Menurut Made  Wisnu Wirama yang menyimpan arsip perbup 04 adalah dia sendiri  pada file diknas  namun tidak bisa ditunjukkan. Semestinya, Winasa menyebut penyimpanan lembaran daerah tersimpan pada arsip daerah, tetapi setelah dicari memang tidak pernah ditemukan.

[pilihan-redaksi2]
DIkatakan Made Wisnu dan Made Ardana adalah saksi yang diajukan jaksa  bukan berdasarkan fakta tapi diperintah seseorang  “by design karena sebelum kesak sian sidang PK Made Wisnu dan Made Ardana dipanggil Sekda Made Sudiada.  Setiap berangkat Sidang  ke Denpasar difasilitasi Sekda padahal Ardana sudah pensiun sedangkan Wisnu Wirama pegawai kelurahan Tegal Cangkring . “Lantas pertanyaannya apa kaitanya kasus ini dengan Sekda Made Sudiada?,” ujarnya.

Kejanggalan lainnya adalah salinan Perbup no 04 tahun 2009 disahkan dan dilegalisir  oleh Kabag  Hukum Organisasi Tatalaksana (HOT)  Made Sudiada dimana yang aslinya tidak ada atau tidak pernah ada.  “Terus kenapa ini  dilakukan oleh Made Sudiada sebenarnya ini yang menjadi akar dari rekayasanya dan yang ini dipakai acuan oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim sehingga copi perbup 04 yang dilegalisir oleh Made Sudiada yang menjadi Kabag HOT  dijadikan alat bukti . Seharusnya kita mesti mencari  terus apa motifnya apakah by design atau by order sehingga kita tahu dalangnya!  Dan penyandang dana maupun  sutradaranya serta penyandang dana pengusaha besar di jembrana yang mengeksekusi dan perekayasanya pejabat publik,” jelasnya. (bbn/rob)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami