Tanah Bekas Lokasi Bom Bali Dihargai Rp 7 miliar Per Are
Selasa, 7 Mei 2019,
23:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Denpasar. Spekulasi mengenai nasib lahan eks Sari Club, di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, Bali, yang merupakan bekas lokasi peristiwa Bom Bali tahun 2002 akhirnya mulai menemui titik terang. Pemilik lahan dikabarkan bersedia menjual tanahnya ke Bali Peace Park Association (BPPA) senilai Rp 7 miliar per are yang rencananya akan dibangun menjadi monumen. Dari total 15 are luas lahan eks Sari Club, tak semuanya bisa dibeli karena pemilik lahan hanya menjual 7 are saja kepada pihak BPPA.
Pertemuan antara pemilik lahan eks Sari Club di Jalan Legian Kuta Badung yang merupakan bekas TKP atau lokasi kejadian Bom Bali tahun 2002 dengan pihak Bali Peace Park Association berlangsung tertutup di salah satu hotel di kawasan Denpasar.
pPrtemuan dihadiri sejumlah pihak diantaranya pemilik lahan, Lila Tania, Ketua BPPA David Napoly, Kadis Pariwisata Badung Made Badra, perwakilan Kemenlu RI, KJRI di Perth–Australia, serta pihak Konsulat Jendral Australia, Helena Studdert.
Usai pertemuan tertutup, pemilik lahan Lila Tania dengan tergesa-gesa langsung meninggalkan lokasi pertemuan tanpa bersedia memberi keterangan kepada media. Hal yang sama juga dilakukan Konsulat Jendral Australia Helena Studdert yang bergegas menuju lobby hotel untuk kemudian menaiki mobil yang membawanya keluar dari kawasan hotel.
Keterangan hanya didapat dari Kadis Pariwisata Badung Made Badra selaku mediator, yang menjelaskan bahwa pemilik lahan eks Sari Club Kuta sepakat menjual tanah eks tkp Bom Bali itu ke Bali Peace Park Association seluas 700 meter persegi dengan nilai 7 miliar rupiah per are (100m2).
"Namun ada poin-poin penting yang belum menjadi kesepakatan kedua belah pihak, salah satunya menyangkut kompensasi atau biaya pengurusan ijin hingga keluarnya IMB termasuk penggantian potensi keuntungan jika pemilik lahan membangun restoran di kawasan tersebut. Dari BPPA mencoba menawar Rp 5 miliar rupiah untuk kompensasinya, tetapi kesepakatan kedua belah pihak belum tercapai,"jelas Badra.
Kepala Bppa, David Napoly menyebut kesepakatan dari pertemuan yang digelar masih memerlukan proses panjang dan saat ini belum ada solusi apapun. Terkait penawaran harga kompensasi, David Napoly enggan menjawab pertanyaan media.
Pertemuan antara kedua belah pihak rencananya kembali digelar dalam waktu dekat. Atas dasar kemanusiaan serta dalam upaya menjaga hubungan baik dua negara Indonesia-Australia, pihak pemilik lahan meminta Bali Peace Park segera menyampaikan penawaran secara tertulis.
Seperti diketahui, rencana pembangunan restoran di eks Sari Club, di jalan raya Legian Kuta menuai polemik karena pihak BPPA berencana membeli lahan tersebut untuk di bangun monumen dan taman perdamaian.
Pihak korban serangan Bom Bali juga menyampaikan protes atas rencana pembangunan restoran di lahan tersebut, karena pembangunannya dianggap menodai tempat dimana ratusan nyawa melayang akibat serangan bom teroris pada Oktober 2002.[bbn/bad/psk]
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/gus