Jaksa Beberkan Awal Penangkapan Terdakwa Ambil Tempelan Sabu Langsung Dipepet Polisi
Rabu, 8 Mei 2019,
15:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan terdakwa pengguna narkoba dengan mendudukkan pemuda bernama Anton Dinata (28).
[pilihan-redaksi]
Saat persidangan, Anton hanya bisa terdiam mendengarkan Jaksa dari Kejari Denpasar membacakan isi dakwaan yang memaksa dirinya untuk duduk di kursi pesakitan atas kepemilikan sabu berat 0,20 gram.
Saat persidangan, Anton hanya bisa terdiam mendengarkan Jaksa dari Kejari Denpasar membacakan isi dakwaan yang memaksa dirinya untuk duduk di kursi pesakitan atas kepemilikan sabu berat 0,20 gram.
Dibacakan Cokorda Intan Melany Dewie,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGST Ngurah Putra Atmaja,SH.MH menyebutkan terdakwa ditangkap petugas pada pukul 23.30 Wita, 16 November 2018.
"Terdakwa ditangkap saat mengendarai kendaraan melintas di jalan Tarakan, Sanglah," kata Jaksa Cok.
Polisi dari kesatuan narkoba Polresta Denpasar sebelumnya mendapat informasi pelaku penyalahgunaan narkotika dengan menyebut perawakan ciri-ciri sebagaimana tertuang dalam dakwaan yaitu tinggi 170 Cm kulit bersih putih.
Dari informasi itu, Polisi mendapati terdakwa menggendarai motor Scoopy melintas di Jalan Tarakan menuju arah ke Teuku Umar. Polisi langsung memepet laju kendaraan terdakwa dan menghentikan persis di depan kantor BMKG Geofisika Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Dari penggledahan, ditemukan 1 paket klip plastik berisi sabu berat kotor 0,20 gram. Paket barang haram itu oleh terdakwa diselipkan pada bagian helm yang ia kenakan.
Dari penggledahan, ditemukan 1 paket klip plastik berisi sabu berat kotor 0,20 gram. Paket barang haram itu oleh terdakwa diselipkan pada bagian helm yang ia kenakan.
Polisi langsung menggiring ke Polresta Denpasar. Dari keterangan terdakwa, diakui saat itu baru saja ambil tempelan dan akan mengkonsumsi sendiri di rumah desa Pegok Sesetan, Denpasar Selatan.
"Sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Komang Budi (TO). Dari dakwaan tersebut, terdakwa kita jerat pasal 112 dan 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian Jaksa Cok Dewie. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw