Polisi Tutup TPA yang Menewaskan Bayi, Pemilik Sandang Status Tersangka
Selasa, 14 Mei 2019,
12:21 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua lokasi Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare (PHC) di Jalan Badak Sari I nomor 2A, Denpasar Barat dan di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat, akhirnya ditutup oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Penutupan ini terkait ditemukannya bayi tewas saat diasuh di TPA milik NMSP alias Bu Made (39) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan menerangkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, TPA PHC yang sudah beroperasi selama 3 tahun, tidak memiliki ijin lengkap. Ijinnya hanya Akte Yayasan alias tidak mengantongi ijin dari dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Penutupan ini terkait ditemukannya bayi tewas saat diasuh di TPA milik NMSP alias Bu Made (39) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan menerangkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, TPA PHC yang sudah beroperasi selama 3 tahun, tidak memiliki ijin lengkap. Ijinnya hanya Akte Yayasan alias tidak mengantongi ijin dari dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
“TPA itu juga merekrut staf hanya dari tamatan SMP dan SMA dan tidak memiliki keahlian khusus dalam perawatan anak bayi. Tidak ada tenaga medis di TPA itu,” sebut mantan Wadireskrimsus Polda Bali itu.
Kombes Ruddi menerangkan di TPA PHC ada 9 orang yang mengurus bayi dan bekerja secara bergiliran. Bayi-bayi yang dirawat tidak hanya bayi berusia 3 bulan hingga 5 bulan, tapi ada juga yang berusia 4 tahun.
Selain itu, pihak TPA PHC juga mengeluarkan brosur paket harian sebesar Rp 100.000 per hari tanpa makan, paket bulanan bayi sebesar Rp 900.000 tanpa makan, dan paket bulanan Rp 800.000 dengan makan 2 kali.
[pilihan-redaksi2]
Untuk menyakinkan masyarakat, TPA mengeluarkan brosur yang menyebutkan bahwa makan dan minuman mendatangkan ahli gizi. Namun dari hasil interogasi pemiliknya tersangka Bu Made, yang dimaksud ahli gizi ternyata dicopas (copy paste) dari Google.
Untuk menyakinkan masyarakat, TPA mengeluarkan brosur yang menyebutkan bahwa makan dan minuman mendatangkan ahli gizi. Namun dari hasil interogasi pemiliknya tersangka Bu Made, yang dimaksud ahli gizi ternyata dicopas (copy paste) dari Google.
“Jadi, bukan mendatangkan benar-benar dari ahli gizi. Dia hanya melihat google,” ujarnya.
Perwira melati tiga di pundak itu kembali menegaskan, pihaknya sudah menutup dua TPA PHC di Jalan Badak Sari dan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. “Karena tidak ada ijin kami sudah police line TPA. Sudah ditutup semua,” tegasnya. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl