search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Manager Hotel Popies I Mengaku Konsumsi Ganja Kering 15 Tahun
Kamis, 23 Mei 2019, 07:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Tim Resnarkoba Polres Badung, Senin (20/5) malam, membekuk dua jaringan narkoba jenis ganja kering, yakni NNM (48) dan AANS (42). 
 
[pilihan-redaksi]
Keduanya ditangkap dengan barang bukti belasan gram ganja kering dan 1 paket hasish. Selain itu, juga diamankan seorang honorer di kantor Desa di Denpasar yakni I WYN M (25) ditangkap karena kepemilikan sabu.
 
Menurut Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga didampingi Kasatresnarkoba AKP Komang Ngurah Sujahyadi, tersangka NNM adalah Manager Hotel Popies I yang terletak di jalan Popies I Kuta. 
 
“Dia ditangkap atas informasi masyarakat. Perempuan ini sudah 15 tahun mengkonsumsi ganja kering,” jelas Kompol Sindar, Rabu (22/5).
 
Perwira asal Sumatera Utara ini mengatakan Melati ditangkap di rumah kosnya di Jalan Kubu Anyar Gang Kresek nomor 10/41 Lingkungan Jaba Jero Kuta, Senin (20/5) sekitar pukul 20.10 Wita. Barang bukti yang disita yakni 2 paket ganja kering dan 7 linting ganja kering berat total 17,48 gram.
 
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi kemudian memancing tersangka AANS untuk datang ke rumah NNM. Pasalnya, dari keterangan NNM, dia membeli ganja kering dari tersangka AA NS yang tinggal di Jalan Raya Kuta nomor 116 Banjar Temacun, Kuta. “Tersangka AANS datang dan langsung kami tangkap,” ujarnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam penggeledahan di saku celana belakang sebelah kanan, ditemukan 3 linting ganja dan 1 paket hasish. Polisi juga menggeledah rumah kos pelatih skate board itu dan kembali ditemukan 2 paket ganja dan 1 paket hasish yang disimpan di lemari kamar. 
 
“Dia mengaku membeli narkoba dari Ucok anak pantai Kuta. Sejak 3 tahun lalu dia sudah menjual ganja ke tersangka NNM,” bebernya.
 
Selain menangkap kedua jaringan narkoba, Polisi juga menangkap I WYN M (25) di rumah kosnya di Jalan Pulau Galang Penataran Sari, Gunung Desa Pemogan Denpasar Selatan, Rabu (15/5) sekitar pukul 00.10 dini hari. Barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1 paket sabu seberat 4,36 gram. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami