BNNP Bali Musnahkan Barang Sitaan 2 Kg Sabu Senilai Rp3 M
Kamis, 30 Mei 2019,
21:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Rabu (29/5) memusnahkan sabu seberat 2 kg yang senilai Rp 3 miliar. Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan BNNP sejak Januari hingga Mei 2019.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, pemusnahan barang sitaan narkotika adalah serangkaian tindakan penyidik setelah ada penetapan dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Dijelaskannya, selain sabu, pihaknya juga memusnahkan 1.442 butir ekstasi dan 373,71 gram ganja. “Selain barang bukti narkoba, ada 6 tersangka yang sudah ditangkap,” ujar Brigjen Suastawa.
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, pemusnahan barang sitaan narkotika adalah serangkaian tindakan penyidik setelah ada penetapan dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Dijelaskannya, selain sabu, pihaknya juga memusnahkan 1.442 butir ekstasi dan 373,71 gram ganja. “Selain barang bukti narkoba, ada 6 tersangka yang sudah ditangkap,” ujar Brigjen Suastawa.
Keenamnya turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut, yakni PS (29) dan AP (20) asal Thailand, KS, I MDTKR, AM dan IBM. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator itu, juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar, serta BNNK Badung.
[pilihan-redaksi2]
Dari dua kilogram sabu, setengahnya diamankan dari kedua tersangka dari Thailand. Kedua WNA asal Thailand ini ditangkap petugas sesaat setelah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dari dua kilogram sabu, setengahnya diamankan dari kedua tersangka dari Thailand. Kedua WNA asal Thailand ini ditangkap petugas sesaat setelah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 02.00 Wita.
Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka menyembunyikan sabu seberat hampir satu kilogram dengan cara ditelan. Setelah dikeluarkan tim medis, dari perut ke tersangka Prakob keluar 49 kapsul berisi sabu seberat 528,03 gram dan dari tersangka Adison kedapatan 51 bungkusan plastik seberat 554,45 gram. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl