Disusun Sejak 2014, Koster: Dalam Doa Minta Bimbingan Ida Bhatara Mpu Kuturan
Selasa, 4 Juni 2019,
16:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Beritabali.com, Gianyar. Tepat pukul 11.18 Wita pada Anggara (Selasa) Kliwon Kulantir, Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mencanangkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Desa Bedulu, Gianyar.
[pilihan-redaksi]
Pencanangan ditandai dengan penandatanganan prasasti, yang disambut gemuruh tepuk tangan ribuan undangan yang terdiri dari Sulinggih dan Pinandita, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Wakapolda Bali Brigjen (Pol) Drs. I Wayan Sunartha, Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama, Bupati dan Walikota, Majelis Utama dan Majelis Madya Desa Pekraman, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Parisada, Kepala Desa dan Lurah, serta para Bendesa dari 1.493 Desa Pekraman di Bali.
Pencanangan ditandai dengan penandatanganan prasasti, yang disambut gemuruh tepuk tangan ribuan undangan yang terdiri dari Sulinggih dan Pinandita, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Wakapolda Bali Brigjen (Pol) Drs. I Wayan Sunartha, Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama, Bupati dan Walikota, Majelis Utama dan Majelis Madya Desa Pekraman, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Parisada, Kepala Desa dan Lurah, serta para Bendesa dari 1.493 Desa Pekraman di Bali.
Pencanangan Perda Desa Adat ini merupakan momen historis karena untuk pertama kalinya Desa Adat, lembaga kultural terpenting di Bali, diakui sebagai subyek hukum dengan posisi dan kewenangan yang jelas.
Selain itu, pencanangan ini juga merupakan momen bersejarah karena merupakan kelanjutan dari tonggak sejarah yang dibangun Ida Bhatara Mpu Kuturan pada 1.000 tahun yang lalu.
Dalam posisinya sebagai penasehat utama Raja Udayana Warmadewa dan Ratu Gunapriya Dharmapatni, Mpu Kuturan dalam pertemuan-pertemuan di Pura Samuhan Tiga dengan tokoh agama dan masyarakat telah melahirkan struktur-struktur fundamental bagi masyarakat Bali, termasuk Desa Adat, Kahyangan Tiga, dan sanggah Rong Tiga.
“Legislasi ini dibuat untuk melestarikan apa yang sudah dirancang oleh Ida Bhatara Mpu Kuturan. Tujuannya agar Desa Adat lebih kokoh dan kuat, sekaligus mampu mengakomodasi tantangan dan peluang jaman,” kata Koster.
Koster mengungkapkan bahwa rancangan Perda itu sudah disusunnya sejak 2014 saat masih menjadi anggota DPR RI. Selama itu pula Ida Bhatara Mpu Kuturan selalu dipujanya dalam doa-doanya.
“Selalu saya ingat Ida Bhatara Mpu Kuturan, saya mohon bimbingan Beliau. Kalau yang saya lakukan benar agar diberi jalan, kalau salah agar dihentikan,” kenang Koster.
Pencanangan pemberlakuan Perda Desa Adat ini juga menjadi peristiwa yang penuh simbol. Perda No 4 itu dicanangkan pada tanggal 4 pada Anggara Kasih Kulantir, sebuah hari suci yang diyakini sebagai saat beryoganya Ida Bhatara Siwa. Koster sendiri lahir pada Anggara Kasih Tambir.
[pilihan-redaksi2]
“Tabik pekulun Ida Bhatara Mpu Kuturan sendiri adalah putra nomor 4,” ujar Koster.
“Tabik pekulun Ida Bhatara Mpu Kuturan sendiri adalah putra nomor 4,” ujar Koster.
Sebelum dimulainya upacara pencanangan, Koster bersama para pejabat melakukan persembahyangan di utama mandala Pura Samuhan Tiga.
“Saya melapor dan nunas penugrahan kepada Ida Bhatara Mpu Kuturan. Ini Perda-nya sudah selesai, kita mohon kepada Ida Bhatara agar dibimbing dan dibantu selama pelaksanaannya,” katanya. (bbn/humasbali/rob)
Berita Gianyar Terbaru
Reporter: Humas Bali