Satpol PP Denpasar Bongkar Papan Reklame Tak Berijin di Gatsu Timur
Jumat, 28 Juni 2019,
13:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabalicom, Denpasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Yustisi yang terdiri atas TNI-Polri kembali membongkar papan reklame bodong atau tanpa ijin.
[pilihan-redaksi]
Pembongkaran papan reklama Platium Ceramic yang bodong atau tanpa ijin di Pertokoan Jalan Gatot Subroto Timur tepatnya Depan Pertamina ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana, Jumat (28/6).
Pembongkaran papan reklama Platium Ceramic yang bodong atau tanpa ijin di Pertokoan Jalan Gatot Subroto Timur tepatnya Depan Pertamina ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana, Jumat (28/6).
Sudana menjelaskan, pembongkaran papan reklame ini dilakukan lantaran tidak mengantongi izin serta menutupi struktur bangunan yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tentunya membuat wajah kota terlihat semrawut. “Pembongkaran papan reklama ini kami laksanakan karena pemilik masih belum mengindahkan surat peringatan dan pembinaan yang sudah diberikan sebelumnya," ujarnya.
Hal ini lanjut Sudana telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan Reklame yang turut mengatur titik penempatan reklame. Dengan demikian maka setiap persimpangan harus bebas dari papan reklame. Tim gabungan tersebut akan terus melakukan penertiban bagi reklama yang tak mengantongi ijin serta sarana yang mengganggu ketertiban umum.
[pilihan-redaksi2]
Disamping itu pihaknya mengatakan sebelum melakukan pembongkaran reklame, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik. Tujuannya, agar komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik. Jika sudah memberikan surat pemberitahuan dan tidak ditanggapi baru pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa.
Disamping itu pihaknya mengatakan sebelum melakukan pembongkaran reklame, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik. Tujuannya, agar komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik. Jika sudah memberikan surat pemberitahuan dan tidak ditanggapi baru pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa.
Pembongkaran tersebut tidak ada perlawanan karena pemilik telah menyadari kesalahaanya. Dari kejadian ini pihaknya berharap agar masyarakat untuk mentaati peraturan daerah Kota Denpasar, seperti halnya tertib bersama dalam penataan wajah kota.
"Kalau ada papan reklame tanpa izin agar segera melaporkan ke Satpol PP Denpasar atau dinas terkait,” tandas Sudana. (bbn/humasdenpasar/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Denpasar