Jaksa Ungkap Kasus Aborsi dari Hubungan Segitiga Asal Sumba
Senin, 1 Juli 2019,
21:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Mikael Bulu alias Melkianus (23), dan Oliviana Wolla Mawo (26), sejoli asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), ini hanya bisa menyesali perbuatannya setelah dihadapkan dalam persidangan di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Keduanya diduga memaksa korban bernisial AN yang merupakan adik kandung dari terdakwa Oliviana Wolla Mawo untuk mengugurkan kandungannya. Bejatnya lagi, bayi yang dikandung oleh korban adalah hasil dari hubungan dengan terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus, kekasih dari Oliviana.
Keduanya diduga memaksa korban bernisial AN yang merupakan adik kandung dari terdakwa Oliviana Wolla Mawo untuk mengugurkan kandungannya. Bejatnya lagi, bayi yang dikandung oleh korban adalah hasil dari hubungan dengan terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus, kekasih dari Oliviana.
Perbuatan keduanya itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua hakim I Wayan Kawisa di ruang sidang Sari, Senin (1/7).
Dalam dakwaan para terdakwa dijerak dengan Pasal 77A ayat (1) Jo Pasal 45A UU Nomor 45 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan tersebut, yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A," kata Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga.
Jaksa Kejari Badung ini menuturkan, berawal ketika korban AN dalam kondisi hamil muda, hasil dari hubungannya dengan terdakwa Mikael sekitar bulan November 2017.
Pada bulan Februari 2018, AN memberitahu kondisi kehamilannya kepada terdakwa Oliviana yang merupakan kakak kadungnya.
Kebetulan pada saat itu juga terdakwa Olivina sedang dalam keadaaan hamil. Mendengar itu, terdakwa Oliviana marah dan tidak terima karena yang menghamili AN adalah terdakwa Mikael yang merupakan kekasih hatinya.
Singkat cerita, kedua terdakwa pun memaksa AN untuk mengugurkan kandungannya dengan berbagai cara. Mulai dari memakan ramuan tradisional hingga minum obat.
Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan AN sejak tanggal 13 Maret 2018 hingga 5 April 2018 mengalami pendarahan secara terus menerus sampai AN tidak bisa tidur karena sakit di bagian perut.
Lalu, pada tanggal 7 April, sekitar 6.30 Wita pagi, AN ke kamar mandi karena merasa sakit pada bagian perutnya. Pada saat itulah, AN merasakan bayi yang dikandungnya keluar dalam keadaan meninggal.
[pilihan-redaksi2]
Bayi itu kemudian dibungkus dengan kain kaza oleh kedua terdakwa, lalu disimpan dalam ember yang ditimbuni dengan pasir kemudian disembunyikan di dalam lemari.
Bayi itu kemudian dibungkus dengan kain kaza oleh kedua terdakwa, lalu disimpan dalam ember yang ditimbuni dengan pasir kemudian disembunyikan di dalam lemari.
Setelah kejadian itu, AN selalu bermimpi tentang bayinya hingga akhirnya dia menceritakan apa yang dialaminya ke kakaknya yang di Batam bernama Nonce. kakaknya ini meminta bantuan ke tantennya bernama Yeni Damaris supaya mendatangi tempat kos AN bersama kedua terdakwa yang beralamat di Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Perbuatan kedua terdakwa ini akhirnya terungkap dan dilaporkan ke Polres Badung. Untuk diketahaui, terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus pada sidang sebelumnya (perkara terpisah) telah diputus hukuman 6 tahun penjara terkait kasus pencabulan terhadap AN adik kekasihnya yang masih di bawah umur. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw