Kuasa Hukum Pelapor Sebut Proses Perdamaian dengan Sudikerta Masih Berjalan
Minggu, 7 Juli 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terkait proses perdamaian yang ditempuh Sudikerta mendapat tanggapan dari pelapor, Sugiharto yang merupakan perwakilan dari Alim Markus. Dia menyebut sampai saat ini proses perdamaian masih berjalan.
[pilihan-redaksi]
"Ya sudah ada perkembangan terkait perdamaian yang sedang dilakukannya dengan pihak Sudikerta," Ungkapnya yang enggan menjelaskan secara rinci perkembangan upaya damai tersebut.
"Ya sudah ada perkembangan terkait perdamaian yang sedang dilakukannya dengan pihak Sudikerta," Ungkapnya yang enggan menjelaskan secara rinci perkembangan upaya damai tersebut.
Sugiharto juga memuji peran kuasa hukum Sudikerta saat ini, Wayan Sumardika yang menempuh jalur di luar proses hukum untuk menyelesaikan perkara ini. “Kami juga berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” tegas Sugiharto.
Seperti diketahui sebelumnya, Sudikerta menawarkan proses perdamaian dengan korban Alim Markus untuk menyelesaikan perkara ini.
Dalam konsep perdamaian yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa yaitu dua bidang tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan digunakan sebagai modal penyertaan dalam PT.
Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Dimana, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagigendong. Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw