Proses Penyelidikan Lama, Polisi Optimis Tuntaskan Kasus Pungli Pasar Kumbasari
Kamis, 11 Juli 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Oknum Kepala Pasar Kumbasari Denpasar, I Made AN (51) yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan korupsi uang parkir Pasar Kumbasari, Denpasar, masih bisa bernafas lega.
[pilihan-redaksi]
Pasalnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar belum menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pihak kejaksaan.
Pasalnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar belum menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pihak kejaksaan.
Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, kasus Tipikor penanganannya berbeda dari kasus lain, karena perlu dilakukan audit data untuk memperjelas kasusnya. Sementara koordinasi dengan dua instansi tersebut memang memakan waktu yang lama.
Bisa sampai satu tahun. Tergantung dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti di lapangan. “Yah, seperti pelimpahan ke kejaksaan gitulah, bolak balik, lama bisa sampai setahun. Tergantung dari hasil lidik dan pengumpulan bukti-bukti,” ujarnya.
Meski terbilang lama, Kompol Arta optimis akan menyelesaikan kasus korupsi itu dalam waktu singkat, agar bisa segera dilimpahkan. “Yang jelas saya akan percepat, biar cepat juga dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
[pilihan-redaksi2]
Diberitakan, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar, membekuk oknum Kepala Pasar Kumbasari Denpasar, I Made AN, di Pos Security Pasar Kumbasari Denpasar, pada Selasa (28/5) sekitar pukul 11.00 Wita lalu, karena diduga terlibat pungutan liar (pungli) parkir. Dari lokasi penangkapan, disita uang tunai sebesar Rp 6 juta diduga hasil setoran parkir.
Diberitakan, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar, membekuk oknum Kepala Pasar Kumbasari Denpasar, I Made AN, di Pos Security Pasar Kumbasari Denpasar, pada Selasa (28/5) sekitar pukul 11.00 Wita lalu, karena diduga terlibat pungutan liar (pungli) parkir. Dari lokasi penangkapan, disita uang tunai sebesar Rp 6 juta diduga hasil setoran parkir.
Selanjutnya, pria yang tinggal di wilayah Waribang, Denpasar itu diperiksa di Polresta Denpasar. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan adanya kasus korupsi dalam kasus tersebut. Hal ini diketahui jika I Made AN memerintahkan juru pungut parkir menyisihkan uang pungutan agar disetorkan kepadanya. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl