Oknum Guru Bimbel di Mataram Cabuli 7 Anak di Bawah Umur
Senin, 29 Juli 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Lombok. Kasus pencabulan dengan korban tujuh orang anak dibawah umur terjadi di kota Mataram, dilakukan oknum guru sebuah lembaga bimbingan belajar (bimbel).
[pilihan-redaksi]
ECF, 30 tahun, oknum guru asal Jawa Barat dan penyuka sesama jenis (homoseksual) ini merayu para korbannya dengan iming-iming uang, hingga mempertontonkan video porno melalui layar handphone.
ECF, 30 tahun, oknum guru asal Jawa Barat dan penyuka sesama jenis (homoseksual) ini merayu para korbannya dengan iming-iming uang, hingga mempertontonkan video porno melalui layar handphone.
Kapolda NTB, Irjenpol Nana Sudjana melalui Direktur Reskrimum, Kombespol Kristiaji mengatakan, pelaku ditangkap 25 Juli 2019 lalu di salah satu lokasi bimbel di Mataram.
"Pelaku kita tangkap jam 21.30 WITA tanggal 25 Juli 2019 lalu, di salah satu lokasi bimbel di Mataram," jelas Kristiaji, didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Purnama, saat menggelar jumpa pers di Polda NTB, Senin (29/7).
Modus pelaku kata Kristiaji, dengan memberi para korban handphone miliknya, dan selanjutnya mempertontonkan video porno. Sasaran pelaku adalah anak di bawah umur dan anak jalanan. Dengan iming-iming diberikan uang mulai Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu, seusai melakukan pencabulan.
[pilihan-redaksi2]
"Tersangka biasanya membuat janji dengan korbannya melalui massenger untuk bertemu. Selanjutnya pelaku memberikan handphonenya miliknya memperlihatkan video-video porno kepada korbannya," ujar Kristiaji.
"Tersangka biasanya membuat janji dengan korbannya melalui massenger untuk bertemu. Selanjutnya pelaku memberikan handphonenya miliknya memperlihatkan video-video porno kepada korbannya," ujar Kristiaji.
Dari penyelidikan polisi, berhasil mengidentifikasi tujuh korbannya yang rata-rata berusia dari 11 hingga 14 tahun. Barang bukti yang ditemukan satu buah kain sarung, handphone merek Xiaomi, satu botol minyak zaitun, dan satu botol handbody Vaseline.
Diketahui saat melakukan pencabulan, pelaku ECF bertindak sebagai wanita. Terungkap pula masa lalu pelaku ternyata juga korban pencabulan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2), jo Pasal 76E Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun kurungan serta denda paling banyak Rp5 miliar. (bbn/lom/rob)
Reporter: bbn/lom