search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bekuk Buronan Kasus Pencucian Uang yang Dilaporkan TW di Malaysia
Kamis, 1 Agustus 2019, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Petugas Interpol berhasil membekuk buronan kelas kakap, Hartono Karjadi di Kuala Lumpur Malaysia, Kamis (01/8/2019). 
 
[pilihan-redaksi]
Tersangka Hartono yang menjadi buronan sejak 13 September 2018 lalu dalam kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu dan pencucian uang atas laporan Tomy Winata (TW), langsung dibawa ke Bali dengan menggunakan pesawat Carther Flight PK-TWY.
 
Dengan pengawalan ketat petugas Interpol, Hartono Karjadi yang merupakan pemegang saham PT Geria Wijaya Prestige itu tiba di GAT (General Aviation Terminal) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 03.15 dini hari.
 
Pria yang kabur dari Indonesia sejak 20 Agustus 2018 itu langsung dijemput penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Selanjutnya, setelah penyerahan tahanan Interpol, Hartono yang berdomisili di Pantai Mutiara ZH, Pluit, Jakarta Utara, digiring ke Mapolda Bali, sekitar pukul 04.15 dini hari.
 
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho yang dikonfirmasi terkait penangkapan buronan Interpol Hartono Karjadi belum memberikan komentar resmi, Kamis (1/8/2019). 
 
Diberitakan, Hartono Karjadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 July 2018 silam. Ia dilaporkan Desrizal SH selaku kuasa hukum Tomy Winata, 27 Februari 2018 lalu, dalam kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pengelapan atau pencucian uang sebagaimana pasal 266 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2018. 
 
“Tersangka sebagai salah satu pemegang saham menggadaikan sahamnya kepada Bank Sindikasi selanjutnya mengalihkan sahamnya kepada orang lain dengan kerugian korban mencapai $20 juta,” ujar AKBP Agung Kanigoro yang saat itu menjabat Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali. 
 
Pengusaha Batubara ini melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Anom Wibowo pada 23 Agustus 2018  ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sah, legal standing pelapor dan SPDP juga dinilai cacat hukum. 
 
[pilihan-redaksi2]
Tapi upayanya lolos jeratan hukum akhirnya kandas setelah Ketua Majelis Hakim Kartim, SH, M. Hum menolak semua permohonan gugatan praperadilan, Senin (17/9). Mirisnya, setelah kalah praperadilan, Hartono dua kali mangkir dari panggilan Polisi. Bahkan, Polisi mendatangi rumahnya yang terletak di Pantai Mutiara ZH, Pluit, Jakarta Utara. Tapi Hartono sudah kabur. 
 
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali akhirnya mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang)  terhadap Hartono 3 September 2018 silam. Belakangan, tersangka diketahui kabur dari Indonesia pada 20 Agustus 2018 dan terlacak berada di Singapura. 
 
Sementara kuasa hukum Hartono yakni, Boyamin Saiman Law Firm sempat menyurati Polda Bali 10 Agustus 2018 lalu dan menerangkan bahwa kliennya tidak bisa hadir memenuhi panggilan pertama dan kedua serta mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Dia berdalih, kliennya Hartono sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami