Jaksa Ungkap Peran Terdakwa Wanita Rusia dalam Aksi Perampokan Money Changer
Jumat, 2 Agustus 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kendati tidak terlibat langsung aksi perampokan sebuah kantor Money Changer di wilayah Kuta Selatan. Namun, Naira Khumaryan wanita asal Rusia, terpaksa diadili lantaran turut serta mengamankan hasil rampokan dari rekan-rekannya.
[pilihan-redaksi]
"Terdakwa Naira Khumaryan, telah mengetahui hasil kejahatan dari perampokan money Changer. Namun mendiamkan dan turut serta berusaha menghilangkan barang bukti dari kejahatan," beber Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH.
"Terdakwa Naira Khumaryan, telah mengetahui hasil kejahatan dari perampokan money Changer. Namun mendiamkan dan turut serta berusaha menghilangkan barang bukti dari kejahatan," beber Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH.
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Made Pasek,SH.MH di ruang sidang Tirta, JPU dari Kejari Denpasar mendakwa wanita beramnut ikal ini dengan Pasal belapis.
Ada tiga pasal, diantaranya pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, jo Pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP dan 221 ayat (1) ke-2 KUHP. Diuraikan Jaksa bahwa aksi perampokan dengan tindak kekerasan itu terjadi pada 19 Maret lalu sekitar pukul 00.20 Wita di sebuah Money Changer di Jalan Pratama kelurahan Benoa, Kuta Selatan.
Dimana saat itu, rekan terdakwa Maxim Bredikhin (DPO) bersama sama dengan Alexei Korotkikh (meninggal ditembak Polisi) dan Georgi Zhukov serta Robert Haupt dan Vitali (DPO) pergi bersama - sama menuju lokasi perampokan.
Empat orang diantaranya masuk ke dalam money changer tersebut, sedangkan satu orang lainnya menunggu dalam mobil dengan kondisi mobil menyala. Dalam aksinya, dua orang satpam di lokasi tersebut dianiaya dan dilumpuhkan dengan diikat tangan serta kaki, mulut dilakban. Korban paling parah saat itu, satpam Gedi Kurniawan yang saat kejadian terbangun dari tidur dan dipukul dengan linggis oleh saksi Georgi Zhukov.
Setelah melumpuhkan ketiga saksi, keempat WNA Rusia tersebut mengambil uang yang di laci kasir dan satu unit brankas di Money Changer tersebut, dan langsung meninggalkan tempat kejadian.
"Dari aksi perampokan ini, perusahaan Money Changer tersebut mengalami kerugian hingga Rp1 miliar lebih," urai Jaksa.
Dalam aksi perampokan ini, para gengster Rusia ini menyewa mobil putih di sebuah rental wilayah Kuta. Nah, dalam kasus ini peran tedakwa mencarikan sewaan mobil yang dikendarai Maxim Berdikhin (DPO).
[pilihan-redaksi2]
Oleh terdakwa kelahiran Erevan, Rusia 9 April 1982 mobil tersebut disewa selama satu bulan senilai Rp3,2 juta dan saat aksi perampokan dilakukan adalah masa habis waktu sewa.
Oleh terdakwa kelahiran Erevan, Rusia 9 April 1982 mobil tersebut disewa selama satu bulan senilai Rp3,2 juta dan saat aksi perampokan dilakukan adalah masa habis waktu sewa.
Saat itu mobil ditinggalkan di bengkel wilayah Sunset Road. Kemudian terdakwa yang tinggal di Poppies II Kuta ini bergegas dengan ojek online mengambil mobil. Saat itu pemilik Paspor 530718812 mendapati mobil dalam kondisi kaca pecah pada bagian tengah sisi kanan dan ada lubang pada bagian pintu belakang di atas huruf G yang diduga lubang peluru martil.
"Mobil yang digunakan dalam aksi perampokan oleh terdakwa dibawa ke bengkel untuk menghilangkan jejak," sebut jaksa Maya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw