search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
10 Kali Masuk Penjara, Pencuri Pistol Kapolsek Negara Terpaksa Ditembak kakinya
Jumat, 16 Agustus 2019, 08:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (15/8/2019) merilis penangkapan tersangka WS (42), pencuri pistol dinas milik Kapolsek Kota Negara Kompol Ketut Maret di Pura Sakenan Serangan Denpasar Selatan. 
 
[pilihan-redaksi]
Ada pengakuan menarik tersangka dalam kasus itu, yakni setelah mencuri pistol berisi 4 peluru di dalam mobil, dia membuang dua peluru di sungai dekat TKP. Saat rilis, bujang lapuk yang 10 kali masuk penjara karena terlibat serangkaian kasus pencurian itu terpaksa dibopong Tim Resmob Polresta Denpasar. Pasalnya, betis kaki kanannya terpaksa ditembak karena berusaha kabur dari pengawalan polisi. 
 
Dalam rilis yang disampaikan Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono, tersangka melakukan pencurian secara acak, 3 Agustus 2019 sekitar pukul 01.30 dini hari. Sambil berjualan es, ia berkeliling di parkiran Pura Sakenan. Ia melihat mobil Taff DK 1904 ET, milik Kapolsek Kota Negara Kompol Ketut Maret, yang kaca pintunya tak tertutup rapat. 
 
"Tersangka lalu menekan kaca mobil. Setelah terbuka, tersangka melihat tas di bawah jok belakang dan mengambilnya," imbuh AKBP Benny didampingi Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Yaqin. 
 
Setelah mencuri tas, pria yang tinggal di Panti Asuhan Kemoning Pesinggahan Klungkung itu mengambil uang Rp 1 juta dan pistol di dalam tas. Selanjutnya, tas dibuang ke sungai dan ternyata di dalam tas masih ada 2 peluru. Ia mengubur pistol organik Polri itu di areal lapangan GOR Ngurah Rai, Denpasar dengan menggunakan pembungkus plastik. 
Penangkapan tersangka berlangsung, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 20.30 WITA, setelah polisi menerima informasi adanya penjualan senjata Air Soft Guna di Pasar Kreneng, Denpasar Timur. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Dia ditangkap di tempat jualannya di Pasar Kreneng Denpasar. Barang bukti 1 buah senjata api pistol Jenis HS-9 buatan ceko organik Polri beserta magazen sudah diamankan,” ujar mantan Kapolsek Kuta ini.
 
Diterangkan AKBP Benny, tersangka mengakui senjata tersebut pistol milik Polri. Namun karena butuh uang, dia pun menjualnya seharga Rp 500.000 bermodus penjualan Air Soft Gun. 
 
“Tersangka ini sudah 10 kali masuk penjara, terlibat serangkaian kasus pencurian salah satunya pencurian sepeda motor. Dia baru bebas April 2018 lalu,” pungkasnya. (bbn/spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami